Advertisement
Tahun Depan Tak Ada Lagi Nama Kecamatan di DIY, Diganti Jadi Kapanewon dan Kemantren

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY akan segera merealisasikan perubahan nomenklatur kecamatan desa di wilayah DIY guna menjalankan amanat UU No.13/2012 tentang keistimewaan DIY. Perubahan nama tersebut akan diikuti dengan berbagai perubahan identitas penanda seperti papan dan urusan administrasi lainnya.
Paniradyapati DIY Beny Suharsono, menjelaskan perubahan nomenklatur kecamatan dan desa akan segera direalisasikan di 2020 mendatang. Secara umum empat kabupaten dan kota di DIY sudah siap dengan perdanya, saat ini masih menunggu perda di Sleman yang masih dalam pembahasan dan ditarget selesai akhir 2019.
Advertisement
Pada 2020 tersebut kelurahan akan berganti dengan kalurahan dan kecamatan berganti menjadi kapanewon dengan camat diganti nama Penewu.
Perubahan itu akan berlaku di seluruh DIY. Sehingga sebanyak 78 kecamatan akan berubah menjadi kapanewon dan 14 kecamatan yang berada di Kota Jogja akan berubah menjadi kemantren. Sedangkan desa akan berubah menjadi Kalurahan dan kelurahan di Kota Jogja tidak berganti nama, kepala desa akan berganti menjadi lurah dan sekdes menjadi carik.
"Kalau kecamatan nanti camatnya jadi penewu, kades jadi lurah,” ujarnya Jumat (22/11/2019).
Beny memastikan bahwa perubahan itu akan diikuti seluruh perubahan administrasi, mulai dari papan nama setiap kantor kapanewon dan kalurahan sampai pada perubahan kop surat. Dalam perubahan itu ada beberapa hal yang harus diselesaikan seperti tata naskah, kewenangan, struktur organisasi tata kerja (SOTK) dan urusan berkaitan dengan peraturan desa. Penyesuainnya dengan tidak merubah kodifikasi desa sehingga tidak merubah struktur apapun. Namun perubahan itu tidak sampai merubah pada nama kelurahan dan kecamatan di KTP.
"Realisasinya 2020, rencananya pertama akan dilaunching di Kulonprogo. Begitu launching nanti akan menjadi pilot project yang lain akan mengikuti, yang jelas nanti tidak susah realisasinya, perlahan nanti akan mengikuti," ujarnya.
Perubahan itu sebagai amanat dari UU No. 13/2012 tentang keistimewaan DIY. Di mana dari sisi kelembagaan DIY diberi kewenangan berbeda dari daerah lain. "Danais di kelembagaan ini berbeda-beda setiap kabupaten dan kota tergantung jumlah kelurahan yang didukung, misal Gunungkidul desanya lebih banyak dari Bantul jadi dukungan lebih banyak. Pada 2020 ini untuk kelembagaan anggaran sekitar 1,07% dari Rp1,32 triliun ," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perhatian! Lusa, Polri Lakukan Flag Off One Way Secara Nasional
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
- Kendaraan Keluar DIY Via Entry Tol Tamanmartani Meningkat, Sempat Dekati 1.000 Kendaraan Per Jam
- Jalur Wisata Pantai di Gunungkidul Ramai Lancar
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Kawasan Malioboro Padat Merayap
- H+3 Lebaran 2025, Pantai Parangtritis Dikunjungi 14.000 Wisatawan
Advertisement
Advertisement