Lautaro Martinez Bawa Inter Milan Comeback 3-2 atas Napoli
Inter Milan bangkit dari ketertinggalan dua gol dan menang 3-2 atas Napoli berkat dua gol Lautaro Martinez.
Sejumlah pengemudi becak motor (bentor) di Jogja./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Wacana penggunaan dana keistimewaan (danais) untuk memproduksi becak listrik secara massal mengemuka. Pemda DIY akan mengkajinya agar tidak menabrak Undang-Undang Keistimewaan (UUK).
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat nomor AJ.005/3/5/DJPD/2019 tertanggal 9 November 2019 sebagai dasar legal penggunaan becak kayuh dengan tenaga penguat alternatif atau becak listrik. Rekomendasi itu adalah respons terhadap surat yang dikirimkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada 26 Juli 2019 lalu.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengusulkan uji coba becak listrik secara masif pada tahun depan agar masukan dari pengendara becak bisa ditampung dan lekas dicari solusinya. Jika semuanya mulus, seluruh becak motor (bentor) bisa diganti dengan becak listrik pada 2021.
“Kami usulkan untuk membuat sekitar 250 unit [becak listrik] untuk uji coba, setelah uji coba pada 2020 sukses, harapan kami becak motor sudah berubah ke becak listrik pada 2021,” kata dia, Minggu (1/12/2019).
Menurut dia, dana keistimewaan (danais) bisa dipakai karena becak listrik sesuai dengan semangat melestarikan angkutan tradisional yang diatur dalam Perda DIY No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. DPRD sudah membicarakan wacana tersebut dengan Pemda DIY. Huda memperkirakan anggaran pengadaan 250 becak listrik sekitar Rp3 miliar.
Jika semua pengendara becak motor maupun becak kayuh sudah beralih ke becak listrik, mereka bisa diintegrasikan dalam sistem pariwisata di Kota Jogja dan sekitarnya karena jangkauan becak bisa meluas, tidak hanya di sekitar Malioboro.
Paniradyapati DIY Beny Suharsono mengatakan akan mengkaji lebih detail wacana tersebut. Sesuai dengan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais No.1/2013 tentang Kewenangan Keistimewaan DIY, danais hanya bisa dipakai untuk membiayai lima program dan kegiatan yang berkaitan dengan keistimewaan, yakni
tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Menurut Benny, pengadaan becak listrik bisa ditautkan dengan urusan-urusan tersebut, misalnya kebudayaan.
“Kalau memungkinkan, kenapa tidak, misal kaitan dengan peningkatan [kesejahteraan] pengayuh becak yang dulu kami lindungi [melalui Perda DIY No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong]. Tetapi harus dikaji bersama, prinsipnya bisa asal sesuai [dengan keistimewaan],” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Inter Milan bangkit dari ketertinggalan dua gol dan menang 3-2 atas Napoli berkat dua gol Lautaro Martinez.
Perbandingan iPhone 18 Pro Max vs Galaxy S27 Ultra dari kamera, baterai, chipset, layar, harga hingga prediksi spesifikasinya.
Sebanyak 42 penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau hingga Minggu sore.
Pesawat aerosport Sky Ranger jatuh dan terbakar di persawahan Blora. Dua awak selamat dengan luka ringan setelah pendaratan darurat.
Garuda Indonesia membatalkan penerbangan dari dan menuju Jakarta, Bandung, dan Lampung hingga 7 September 2026 akibat abu vulkanik Anak Krakatau.
Perempuan 64 tahun di Nepal ditemukan selamat setelah 10 hari tertimbun reruntuhan akibat banjir bandang yang menerjang wilayah Rasuwa.