Dikukuhkan Guru Besar, Eks Ketua KY Usul Model Penyelesaian HAM Berat
Guru Besar UII Suparman Marzuki menawarkan transformasi berbasis memori untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Ilustrasi proyek pemerintah/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah pelaksana konstruksi di Kota Jogja mengeluhkan kegagalan mendapatkan proyek karena terkendala sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai syarat wajib untuk mengikuti lelang terbuka. Pemda DIY memastikan K3 merupakan ketentuan internasional serta telah diatur dalam peraturan pemerintah dan sudah disepakati oleh pekerja konstruksi.
Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) Kota Jogja Haryanto mengakui belum banyak pengusaha konstruksi di Kota Jogja yang memiliki Sertifikat Manajemen K3 dari Kementerian Tenaga Kerja. Akibatnya banyak yang gagal mendapatkan proyek dan jatuh ke tangan pengusaha dari luar DIY yang sudah memiliki sertifikasi K3. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja DIY maupun Kota Jogja dalam rangka mendapatkan syarat K3 tersebut.
“Kemarin malah pengusaha dari Solo yang memenangkan [proyek di Jogja] karena memang memiliki K3, padahal lelangnya lebih rendah kami, teman-teman kami dari anggota Gapensi berani menawar rendah dan harusnya menang tetapi dimatikan dengan syarat tersebut [tidak memiliki K3 Kementerian],” ungkapnya Sabtu (30/11/2019).
Sebagai pengganti belum memiliki K3 dari Kementerian, kata dia, bisa dipakai ISO 45001, namun untuk mendapatkan tidak mudah. Setidaknya harus mengeluarkan Rp20 juta untuk mendapatkan sertifikat ISO tersebut dengan hanya berlaku dua tahun. Oleh karena itu, sebagian pengusaha konstruksi di Kota Jogja hanya mengambil proyek di bawah Rp2,5 miliar yang persyaratan K3 bisa didapatkan dari Disnaker.
“Contohnya terkait pelelangan ini kami tertinggal dengan daerah lain, berkaitan dengan syarat lelang memakai K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan, ini membuat kami tertinggal karena kami masih menggunakan K3 biasa [dari Disnaker] dan ternyata itu tidak bisa digunakan lagi,” kata pria yang terpilih sebagai Ketua BPC Gapensi Kota Jogja 2019-2024 ini.
Pihaknya akan menjalin komunikasi lebih intens dengan stakeholder terkait supaya mendapatkan informasi yang lebih update terkait berbagai kebijakan berkaitan dengan konstruksi. Selama ini para pengusaha konstruksi berjalan sendiri-sendiri, sehingga informasi penting tidak banyak sampai ke seluruh anggota. Ia tidak menampik adanya persaingan, namun berbagai informasi penting tetap harus diberikan kepada anggota agar bisa tetap memberikan andil dalam berbagai pembangunan di wilayah DIY.
“Syarat kadang ditambah kadang dikurangi, ini yang membingungkan, Kota Jogja persyaratan belum banyak yang punya, sehingga orang luar masuk, harapan kami bisa terbuka, informasi sama-sama bisa menawar,” ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Andung Prihadi mengatakan proyek di atas Rp500 juta harus melampirkan syarat K3, semakin tinggi nilainya kewajiban yang harus dilampirkan semakin banyak, seperti ahli K3 umum, madya dan spesialis. Proyek dengan nilai miliaran bahkan harus dilengkapi dengan sistem manajemen K3.
Ia mengatakan terkait pelatihan untuk ahli K3 umum bisa di lakukan di Disnaker atau lembaga pelatihan kerja K3 swasta. Sedangkan untuk ahli K3 madya dan spesialis ahli diselenggarakan lembaga swasta dengan kurikulum menyesuaikan dan disertifikasi langsung di tingkat Kementerian. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi pekerja, karena syarat ini sudah menjadi standar internasional, serta untuk melihat kredibilitas perusahaan.
“Ini sudah menjadi kesepakatan internasional, seperti di ILO [international labour organization], sudah jadi peraturan pemerintah, kalau mengabaikan K3 ya akan kena diskualifikasi. Ini bukan mempersulit tetapi sudah menjadi syarat internasional dan Indonesia sudah meratifikasi dan menjadikan regulasi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guru Besar UII Suparman Marzuki menawarkan transformasi berbasis memori untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Ibunda Fedi Nuril, Gusmawati Nuril binti Hasan Basri, meninggal dunia pada Selasa 19 Mei 2026. Unggahan duka banjir doa dari penggemar.
WhatsApp luncurkan fitur kirim foto terbaru di iPhone tanpa tutup ruang chat. Simak tampilan menu Recents baru khusus pengguna iOS.
Liverpool dan Adidas meluncurkan jersey kandang musim 2026/2027 bernuansa retro era juara liga 1989-90 dengan teknologi CLIMACOOL+.
Gerakan tersebut diwujudkan melalui implementasi aplikasi STUPA, yaitu layanan keuangan digital berbasis aplikasi uang elektronik.
Kulonprogo masih aman dari kekeringan di awal kemarau 2026. BPBD siaga droping air bersih diperkirakan mulai Agustus.