Jadwal KA Bandara YIA Xpress 29 Juni 2026, Cek Jam Berangkatnya
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 29 Juni 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan Tugu Jogja–YIA dan YIA–Tugu terbaru.
Kapolsek Gondomanan Kota Jogja Kompol Purwanto (tengah) menunjukkan sebilah pedang yang diamankan dari pelaku klithih berinisial RK dan RD, Minggu (1/12/2019)./Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—Kekerasan jalanan kembali terjadi di Kota Jogja, tepatnya di Jalan Ireda, Gondomanan, Minggu (1/12/2019) pukul 02.30 WIB.
Seorang pelajar kelas XII SMA di Kota Jogja, Muhammad Angga, 18, diserang dua bocah SMP hingga menderita luka bacok di pergelangan tangan. Meski terluka, Angga bertahan mengendarai sepeda motor hingga ambruk di depan Mapolsek Umbulharjo, Kota Jogja. Setelah mengumpulkan informasi, polisi meringkus dua pelaku yang masih duduk di bangku SMP: RK, 15, dan RD, 14.
Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto mengatakan sebelum dibacok, korban bermaksud mencari makan dengan mengendarai motor seorang diri di Simpang Empat Gondomanan menuju ke selatan di Jalan Brigjen Katamso.
Dua pelaku yang mengendarai Vario warna putih membuntuti dan sempat menendang korban. Saat itu, korban terus melanjutkan perjalanan, berusaha menghindar dan melintas di Jalan Ireda. Pelaku kemudian membacok pergelangan tangan kiri Angga dengan pedang.
Angga berusaha mencari pertolongan dengan terus mengendarai motor, kemudian ambruk di depan Mapolsek Umbulharjo. Dia ditolong petugas kepolisian dam dibawa ke RSUP Sardjito.
Kompol Purwanto mengatakan Angga bisa dimintai keterangan, sehingga polisi dengan cepat mendapatkan ciri-ciri pelaku: mengendarai Vario putih, bercelana pendek, mengenakan helm hitam, dan salah satu dari mereka memakai jaket hitam.
Berbekal keterangan itu, polisi meringkus RK dan RD di Banguntapan, Bantul sekitar pukul 06.30 WIB. Keduanya tercatat sebagai pelajar salah satu SMP swasta di Kota Jogja.
“RK ini bertindak sebagai eksekutor [pelaku pembacokan], sedangkan RD joki yang mengendarai motor. Keduanya kelas VIII dan IX SMP swasta. Pedang ini kami temukan di rumah pelaku, karena setelah melakukan tindakan [pembacokan], mereka membawa pedang dibawa ke rumahnya. Penangkapan kami lakukan di rumah temannya,” katanya.
Pihaknya tetap berpegang pada aturan dalam menangani kasus tersebut karena pelaku masih di bawah umur. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP. Adapun korban hingga Minggu sore dalam keadaan stabil. “Menurut informasi tadi siang [korban] sudah menjalani penindakan medis,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 29 Juni 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan Tugu Jogja–YIA dan YIA–Tugu terbaru.
Kemenkeu memperpanjang penempatan dana Rp281 triliun di Himbara hingga akhir 2026 dan menyiapkan dana siaga Rp100 triliun untuk menjaga likuiditas bank.
Bayi perempuan ditemukan di kebun jagung Klaten dalam kondisi memprihatinkan. Polisi menyelidiki dugaan pembuangan bayi, sementara korban dirawat intensif.
Bulog menarik Minyakita produksi PT KMR yang diduga berbau solar di tiga daerah Jateng dan memastikan seluruh produk diganti.
Kemenko PMK mengkaji isu 60.000 calon mahasiswa mundur dari SNBP dan menelusuri dugaan penyebab, termasuk faktor UKT serta kondisi ekonomi.
Laba bersih BEI mencapai Rp1,07 triliun pada 2025, naik 59,4% dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Bursa Efek Indonesia.