Dibacok 2 Bocah SMP, Pelajar SMA Tetap Berkendara hingga Ambruk di Mapolsek Umbulharjo Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kekerasan jalanan kembali terjadi di Kota Jogja, tepatnya di Jalan Ireda, Gondomanan, Minggu (1/12/2019) pukul 02.30 WIB.
Seorang pelajar kelas XII SMA di Kota Jogja, Muhammad Angga, 18, diserang dua bocah SMP hingga menderita luka bacok di pergelangan tangan. Meski terluka, Angga bertahan mengendarai sepeda motor hingga ambruk di depan Mapolsek Umbulharjo, Kota Jogja. Setelah mengumpulkan informasi, polisi meringkus dua pelaku yang masih duduk di bangku SMP: RK, 15, dan RD, 14.
Advertisement
Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto mengatakan sebelum dibacok, korban bermaksud mencari makan dengan mengendarai motor seorang diri di Simpang Empat Gondomanan menuju ke selatan di Jalan Brigjen Katamso.
Dua pelaku yang mengendarai Vario warna putih membuntuti dan sempat menendang korban. Saat itu, korban terus melanjutkan perjalanan, berusaha menghindar dan melintas di Jalan Ireda. Pelaku kemudian membacok pergelangan tangan kiri Angga dengan pedang.
Angga berusaha mencari pertolongan dengan terus mengendarai motor, kemudian ambruk di depan Mapolsek Umbulharjo. Dia ditolong petugas kepolisian dam dibawa ke RSUP Sardjito.
Kompol Purwanto mengatakan Angga bisa dimintai keterangan, sehingga polisi dengan cepat mendapatkan ciri-ciri pelaku: mengendarai Vario putih, bercelana pendek, mengenakan helm hitam, dan salah satu dari mereka memakai jaket hitam.
Berbekal keterangan itu, polisi meringkus RK dan RD di Banguntapan, Bantul sekitar pukul 06.30 WIB. Keduanya tercatat sebagai pelajar salah satu SMP swasta di Kota Jogja.
“RK ini bertindak sebagai eksekutor [pelaku pembacokan], sedangkan RD joki yang mengendarai motor. Keduanya kelas VIII dan IX SMP swasta. Pedang ini kami temukan di rumah pelaku, karena setelah melakukan tindakan [pembacokan], mereka membawa pedang dibawa ke rumahnya. Penangkapan kami lakukan di rumah temannya,” katanya.
Pihaknya tetap berpegang pada aturan dalam menangani kasus tersebut karena pelaku masih di bawah umur. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP. Adapun korban hingga Minggu sore dalam keadaan stabil. “Menurut informasi tadi siang [korban] sudah menjalani penindakan medis,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Keluarga Matahari 1912 Dukung Pasangan Agung-Ambar di Pilkada Kulonprogo
- Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane
- Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 23 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024
Advertisement
Advertisement