Kejurda MMA DIY 2026 Jadi Ajang Cetak Atlet Potensial
Kejurda IBCA-MMA DIY 2026 di Jogja jadi ajang pembinaan atlet muda dan pencarian bibit potensial menuju level profesional
Penertiban angkutan yang melakukan pelanggaran oleh aparat, Senin (9/12/2019). /Ist- Dok BPTD
Harianjogja.com, JOGJA-- Operasi penertiban angkutan barang digiatkan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019. Belasan kendaraan terjaring karena melakukan pelanggaran, mulai dari taksi online yang identitasnya pengemudinya tidak sesuai dengan akun hingga truk over dimensi over load (ODOL).
Pejabat PPNS Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X DIY-Jateng Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Sigit Saryanto menjelaskan jelang nataru dilakukan penertiban di seluruh jembatan timbang di wilayah DIY.
Mulai dari jembatan timbang Kulwaru Jalan Raya Jogja-Purworejo Km 35, Kulonprogo, jembatan timbang Kalitirto Jalan Jogja-Solo Km. 11, Sleman dan jembatan timbang Jalan Jogja-Solo Km. 16 Sleman. Giat ini dilakukan untuk menertibkan angkutan yang tidak tertib yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.
"Operasi ini ditujukan untuk persiapan dini dalam rangka memasuki masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di wilayah DIY agar lalu lintas berjalan aman, tertib dan lancar," katanya kepada Harianjogja.com melalui ponselnya, Selasa (10/12/2019).
Sigit mengatakan operasi di jembatan timbang Kulwaru dilaksanakan pada Senin (9/12/2019) dengan melibatkan sejumlah intansi terkait mulai dari kepolisian hingga POM TNI. Adapun sasarannya tidak hanya truk saja, tetapi juga angkutan lain seperti angkutan umum, pariwisata hingga angkutan sewa khusus atau lazim disebut taksi online. Pihaknya mengamankan belasan angkutan yang melakukan berbagai jenis pelanggaran.
"Dalam operasi ini terjaring 14 kendaraan yang melanggar, terdiri atas tujuh kendaraan tanpa dilengkapi buku atau kartu uji KIR, dua kendaraan tanpa izin trayek, tiga kendaraan melanggar ukuran bak atau over dimensi. Selain itu kami juga mengamankan dua kendaraan angkutan online diindikasikan tidak memenuhi standar pelayanan minimal," ungkapnya.
Ia mengatakan truk over dimensi sementara diberikan sanksi berupa tilang. Kemudian diberikan surat peringatan yang ditujukan kepada pemilik kendaraan atau perusahaan untuk segera melakukan pemotongan. Jika dikemudian hari masih ditemukan truk tersebut belum dipotong maka akan diberikan sanksi pemotongan. Selama ini pihakny sudah melakukan pemotongan truk over dimensi milik sejumlah perusahaan karena melanggar.
"Kami beberapa kali melakukan penindakan terhadap truk ODOL, tetapi masih banyak yang mengoperasikannya, padahal ini membahayakan, karena kelebihan muatan," ucapnya.
Sedangkan untuk angkutan online yang terjaring operasi karena melanggar, dimana sopir yang menjalankan tidak sesuai dengan nama akun online. "Padahal dalam PM 118 tahun 2018 dijelaskan dalam pelayanan indentitas pengemudi harus sesuai," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejurda IBCA-MMA DIY 2026 di Jogja jadi ajang pembinaan atlet muda dan pencarian bibit potensial menuju level profesional
Akses parkir bus Abu Bakar Ali II Jogja diatur satu arah. Bus wisata wajib memutar lewat Stadion Kridosono menuju Malioboro.
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.
Pendaki asal Riau patah tulang saat mendaki Gunung Rinjani. Tim TNGR dan EMHC lakukan evakuasi di jalur Pelawangan Sembalun.
DPP Gunungkidul menyiapkan strategi antisipasi gagal panen saat musim kemarau dengan percepatan tanam dan benih padi umur pendek
OJK menargetkan satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off terbentuk pada 2026 untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.