Bripka E Pengasuh Ponpes di Wonogiri Ditahan Kasus Kekerasan Seksual
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Ilustrasi Pilkada
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul terus menggencarkan sosialisasi soal Peraturan KPU No.18/2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terutama kepada pengurus partai politik dan ormas.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan salah satu poin yang menjadi bahan sosialisasi adalah soal syarat pencalonan, khususnya bagi bakal calon kontestan Pilkada Bantul 2020 yang berasal dari kalangan legislatif, PNS, TNI, Polri, kepala desa, serta pejabat BUMN dan BUMD. “Syarat utama yang kami tekankan untuk mereka adalah harus menyertakan surat pengajuan pengunduran diri di instansi tempatnaya bekerja,” kata Didik, Minggu (29/12/2019).
Dia menjelaskan pada dasarnya ada dua syarat yang ia sosialisasikan, yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Untuk syarat pencalonan, kata dia, mutlak harus diisi secara lengkap dan benar saat pendaftaran, sedangkan untuk syarat calon dapat dilakukan perbaikan setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Bantul. “Kami meminta agar partai politik maupun bakal calon perseorangan aktif berkonsultasi melalui layanan help desk KPU Bantul. Help desk pencalonan dibuka sejak 4 Desember yang lalu. Buka mulai Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-16.00 WIB,” kata dia.
Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Joko Santosa, menambahkan syarat pencalonan adalah syarat formal yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran antara 16-18 Juni 2020. “Bagi bakal calon perseorangan, syarat pencalonan yang harus dipenuhi adalah memenuhi syarat jumlah minimal dukungan serta wajib menandatangani pakta integritas,” katanya, Minggu.
Bagi calon yang diajukan oleh partai politik, imbuh Joko, maka syarat pencalonan yang harus dipenuhi diantaranya surat persetujuan dari pengurus Pusat serta pakta integritas yang harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal dewan pimpinan pusat partai politik yang bersangkutan.
Selain syarat pencalonan pada saat pendaftaran bakal calon juga harus menyerahkan syarat calon. Syarat calon ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi secara personal baik oleh calon bupati maupun calon wakil bupati.
“Beberapa syarat calon yang harus disertakan antara lain surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap; surat keterangan catatan kepolisian; surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara; surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan maupun badan hukum; dan beberapa syarat lainnya,” ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
TECNO, brand teknologi inovatif berbasis AI, resmi meluncurkan TECNO MEGABOOK K14S. Laptop berukuran 14 inci ini memadukan performa tingg, desain premium
Pablo Nieto menyebut Maverick Vinales bisa dilupakan dalam sehari di MotoGP. Cedera dan konflik dengan KTM membuat masa depannya terancam.
Psikologi mengungkap keterbukaan terhadap pengalaman menjadi sifat yang paling erat kaitannya dengan kreativitas, inovasi, dan kemampuan berpikir lintas disipli
Seleksi sekolah kedinasan 2026 segera dibuka. Simak daftar 9 instansi penyelenggara, syarat umum, dan persiapan yang perlu dilakukan calon peserta.
nvestigasi mengungkap ratusan dokter palsu berbasis AI membanjiri Facebook dan Instagram untuk mempromosikan suplemen dengan klaim kesehatan yang meraguka