367.064 Penerima Bansos Jateng Terindikasi Judol
367.064 penerima bansos Jateng terindikasi judol. Sebanyak 12.226 warga menjalani proses sanggah dan data masih terus diperbarui.
Ilustrasi Pilkada
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul terus menggencarkan sosialisasi soal Peraturan KPU No.18/2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terutama kepada pengurus partai politik dan ormas.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan salah satu poin yang menjadi bahan sosialisasi adalah soal syarat pencalonan, khususnya bagi bakal calon kontestan Pilkada Bantul 2020 yang berasal dari kalangan legislatif, PNS, TNI, Polri, kepala desa, serta pejabat BUMN dan BUMD. “Syarat utama yang kami tekankan untuk mereka adalah harus menyertakan surat pengajuan pengunduran diri di instansi tempatnaya bekerja,” kata Didik, Minggu (29/12/2019).
Dia menjelaskan pada dasarnya ada dua syarat yang ia sosialisasikan, yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Untuk syarat pencalonan, kata dia, mutlak harus diisi secara lengkap dan benar saat pendaftaran, sedangkan untuk syarat calon dapat dilakukan perbaikan setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Bantul. “Kami meminta agar partai politik maupun bakal calon perseorangan aktif berkonsultasi melalui layanan help desk KPU Bantul. Help desk pencalonan dibuka sejak 4 Desember yang lalu. Buka mulai Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-16.00 WIB,” kata dia.
Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Joko Santosa, menambahkan syarat pencalonan adalah syarat formal yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran antara 16-18 Juni 2020. “Bagi bakal calon perseorangan, syarat pencalonan yang harus dipenuhi adalah memenuhi syarat jumlah minimal dukungan serta wajib menandatangani pakta integritas,” katanya, Minggu.
Bagi calon yang diajukan oleh partai politik, imbuh Joko, maka syarat pencalonan yang harus dipenuhi diantaranya surat persetujuan dari pengurus Pusat serta pakta integritas yang harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal dewan pimpinan pusat partai politik yang bersangkutan.
Selain syarat pencalonan pada saat pendaftaran bakal calon juga harus menyerahkan syarat calon. Syarat calon ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi secara personal baik oleh calon bupati maupun calon wakil bupati.
“Beberapa syarat calon yang harus disertakan antara lain surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap; surat keterangan catatan kepolisian; surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara; surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan maupun badan hukum; dan beberapa syarat lainnya,” ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
367.064 penerima bansos Jateng terindikasi judol. Sebanyak 12.226 warga menjalani proses sanggah dan data masih terus diperbarui.
BGN suspend 1.276 SPPG MBG yang belum memenuhi syarat SLHS. Sebanyak 654 SPPG kategori kritis diusulkan ditutup permanen.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
KPK menelusuri alur perintah dan aliran uang dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A serta SIM C.
Prabowo menyebut dampak ekonomi KDKMP mulai terasa pada 2027 melalui pemangkasan rantai distribusi dari petani hingga konsumen.