Kelok 23 Kretek-Girijati Mulai Dibuka Uji Coba 14 September, Ini Aturannya
Jalan Baru Kretek-Girijati sepanjang 5 Km mulai uji coba open traffic 14-20 September 2026 dengan pembatasan kendaraan dan jam operasional.
Keistimewaan DIY
Harianjogja.com, JOGJA--Seluruh Kepala Desa di berbagai wilayah DIY akan dilantik ulang kemudian dikukuhkan menjadi Lurah seiring dengan perubahan nomenklatur desa menjadi kelurahan di 2020.
Kebijakan ini untuk menjalankan amanat UU No.13/2012 tentang keistimewaan DIY serta berbagai aturan turunan lainnya baik Perda DIY maupun Pergub DIY.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan segera direalisasikan di 2020 ini. Nomenklatur itu secara otomatis akan berubah jika setiap kabupaten melakukan perubahan dengan melantik ulang kepala desa kemudian dikukuhkan menjadi lurah. Saat ini Kabupaten yang sudah menyatakan siap menjalankan perubahan ini adalah Kulonprogo, pelantikan rencananya akan dilakukan pekan depan.
"Dalam waktu dekat ini Kulonprogo, mungkin pekan depan. [Pelantikan kepala desa jadi lurah] Dilakukan di Kulonprogo, kami serahkan ke Kulonprogo. Namanya pelantikan tentu ada seremoninya. Jadi [kepala desa] dilantik ulang lalu dikukuhkan menjadi Lurah," terangnya di Kepatihan, Kamis (2/1/2020).
Ia menambahkan dimulainya perubahan nomenklatur itu akan ditandai dengan penetapan kelembagaan setiap kabupaten dan kota serta pelantikan kepala desa menjadi lurah. Perubahan itu sudah diamanatkan di Perda, Pergub bahwa desa-desa di DIY memiliki tugas dan kewenangan di bidang keistimewaan maka disebut dengan kalurahan. Sehingga kelembagaan di kabupaten dan kota di DIY akan menyesuaikan.
"Tergantung penetapan kelembagaan di masing-masing kabupaten, karena berlakunya terhadap penyebutan itu menyesuaikan dengan kapan kabupaten melakukan pelantikan terhadap kepala desa," katanya.
Aji menambahkan pelantikan perubahan itu sementara dilakukan di level pemerintah desa menjadi kalurahan. Sedangkan untuk perubahan Kecamatan menjadi Kapanewon akan ditetapkan bersama dengan penyesuaian lembaga organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten dan kota.
"Kalau camat itu [penetapan perubahannya] nanti jadi satu dengan OPD yang ada di kabupaten. [Perubahan papan nama, kop surat] Itu bisa dilakukan sambil jalan, karena fungsi desanya ada di situ, nomenklatur di KTP juga masih bunyi desa, tentu akan kami sinkronkan penyebutan dengan pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya Paniradyapati DIY Beny Suharsono menyatakan perubahan nomenklatur kecamatan dan desa direalisasikan di 2020. Desa akan berganti dengan kalurahan dengan kepala desa berubah sebutan menjadi Lurah, kecamatan berganti menjadi kapanewon dengan camat bernama Penewu. Sebanyak 78 kecamatan akan berubah menjadi kapanewon, kemudian 14 kecamatan yang berada di Kota Jogja akan berubah menjadi kemantren.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jalan Baru Kretek-Girijati sepanjang 5 Km mulai uji coba open traffic 14-20 September 2026 dengan pembatasan kendaraan dan jam operasional.
Witan Sulaeman mengungkap suasana ruang ganti Persija setelah menang 2-1 atas Persib dan optimistis memburu gelar juara Super League 2026/2027.
Keluarga penumpang Virgo Transport 8 masih menanti kabar setelah kapal kecelakaan di Laut Jawa. Sebanyak 103 orang telah dievakuasi.
Stasiun Lidah Tanah yang dibangun pada 1902 melayani 6.047 penumpang hingga Agustus 2026, naik 20% dari rata-rata bulanan 2025.
Prabowo menegaskan BRICS punya peran strategis memperkuat suara Global South dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan dunia.
Asap kebakaran Gunung Bromo mulai terbatas dan api terkendali. Petugas gabungan tetap siaga karena masih ditemukan sisa bara.