Kejati Geledah Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Dugaan Korupsi Mesin Susu
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Jogja, dalam penyidikan dugaan
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas berbicara dalam bedah buku Esensi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta karya Ariyanti Luhur Tri Setyarini di Gedung DPD RI DIY, Jumat (30/1/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditegaskan sebagai amanat sejarah dan tanggung jawab konstitusional, bukan sekadar urusan teknokratis atau pengelolaan dana, dalam bedah buku Esensi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung DPD RI DIY, Jumat (30/1/2026).
Diskusi tersebut mengulas kembali landasan historis dan konstitusional Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang mengatur kewenangan istimewa mulai dari tata pemerintahan, kebudayaan, hingga kelembagaan daerah.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, GKR Hemas, menegaskan bahwa keistimewaan DIY tidak lahir dari kebijakan sepihak negara, melainkan merupakan buah sejarah dan pilihan politik yang luhur.
“Keistimewaan DIY bukanlah sekadar anugerah yang lahir dari kebijakan sepihak negara. Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah buah dari sejarah, hasil dari pilihan politik yang luhur, dan perwujudan dari nilai kebangsaan yang hidup,” ujar Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, keputusan Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat untuk menyatu dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak awal kemerdekaan merupakan pilihan moral dan konstitusional yang menentukan arah republik. Oleh karena itu, pengakuan negara melalui UU Keistimewaan harus dipahami secara utuh dan tidak parsial.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 hadir sebagai pengakuan negara atas sejarah tersebut. Namun dalam perjalanan waktu, pemahaman terhadap keistimewaan sering kali mengalami penyempitan makna, direduksi menjadi urusan simbolik atau pengelolaan dana,” katanya.
Menurut GKR Hemas, buku karya Ariyanti Luhur Tri Setyarini tersebut memiliki arti penting karena tidak hanya membaca pasal-pasal undang-undang secara tekstual, tetapi juga mengaitkannya dengan risalah pembentukan undang-undang, dinamika politik hukum, serta nilai kebangsaan yang melandasi lahirnya keistimewaan DIY.
“Buku ini mengingatkan kita bahwa memahami keistimewaan Yogyakarta tidak cukup dengan membaca aturan. Kita perlu mempelajari secara komprehensif akar sejarah Jogja menjadi daerah istimewa, warisi apinya, jangan abunya,” ujarnya.
Ia berharap buku tersebut dapat menjadi referensi sejarah lahirnya UU Keistimewaan dan mendorong lahirnya karya-karya lain yang memperkaya literatur tentang DIY. Selain itu, pelibatan generasi muda dinilai penting agar semangat keistimewaan tetap relevan dan berkelanjutan lintas generasi.
Sebagai representasi daerah, DPD RI disebut memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga pemahaman utuh atas keistimewaan daerah, dengan DIY dipandang sebagai laboratorium kebangsaan tempat sejarah, budaya, dan negara bertemu dalam satu bingkai kebijakan.
Sementara itu, penulis buku Ariyanti Luhur Tri Setyarini memaparkan latar belakang penulisan serta gagasan utama dalam karyanya. Ia menekankan bahwa keistimewaan DIY merupakan hasil proses historis dan politik yang panjang, sehingga norma hukum yang mengaturnya perlu dipahami secara komprehensif dan kontekstual agar substansinya tetap terjaga dalam praktik pemerintahan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Jogja, dalam penyidikan dugaan
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.
Candi Sojiwan dan Wellness Tourism Umbul Brintik masuk nominasi API Award 2026. Masyarakat diajak memberikan dukungan melalui voting.
Realisasi PBB Bantul 2026 telah mencapai Rp33 miliar. BPKPAD mengoptimalkan pembayaran melalui mobil pajak, Virtual Account, dan QRIS.