Nama Kepala BKPPD Gunungkidul Dicatut dalam Surat Mutasi Palsu
Surat mutasi palsu mengatasnamakan Kepala BKPPD Gunungkidul beredar di lingkungan puskesmas. ASN diminta waspada terhadap modus penipuan.
Keistimewaan DIY./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Istilah kecamatan di Kabupaten Gunungkidul bakal dihapuskan dan diganti dengan nama kapanewon. Kebijakan ini tertuang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda No.7/2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul, Miksan, mengatakan perubahan kecamatan menjadi kapanewon sudah dibahas bersama-sama dengan Dewan. Untuk tahapan sudah sampai pada penyampaian pandangan umum fraksi dan saat ini Pemkab mempersiapkan jawaban atas pertanyaaan terkait dengan raperda tersebut. “Masih dalam proses dan kami yakin akan selesai tepat waktu,” kata Miksan saat dihubungi wartawan, Selasa (18/6/2019).
Menurut dia penyebutan istilah kapanewon mengacu pada aturan di dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY. Aturan ini diperkuat dalam Peraturan Gubernur DIY No.25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan. “Setelah aturan ini berlaku kami diberikan waktu enam bulan untuk melakukan perubahan,” katanya.
Miksan menjelaskan, merujuk pada daerah keistimewaan, perubahan tidak hanya terjadi pada kecamatan. Dua organisasi perangkat daerah lainnya juga harus merubah. Untuk Dinas Kebudayaan diubah menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang disebut dengan Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana. “Desa nanti juga berubah menjadi kalurahan dan perubahan itu dituangkan dalam peraturan daerah,” kata mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Gunungkidul ini.
Kepala Bagian Organisasi Setda Gunungkidul, M Arif Aldian, menambahkan perubahan nama di dalam OPD tidak akan mengubah fungsi ketugasan. Menurut dia perubahan hanya sebatas nama, sedangkan dari sisi fungsi kerja tidak berubah. “Perubahan ini merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Keistimewaan DIY sehingga ada perubahan nama disesuaikan dengan keistimewaan yang dimiliki,” katanya.
Menurut dia, perubahan-perubahan nama ini masih dalam pembahasan dengan DPRD Gunungkidul. “Jika melihat dari ketentuan kami masih punya waktu untuk menyelesaikan perubahan ini,” tutur Aldian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko, mengatakan untuk perubahan desa menjadi kalurahan masih dalam proses. Di dalam Raperda tentang Kalurahan, perubahan tidak hanya menyangkut perubahan nama desa. Perubahan juga berlaku pada struktur organisasi dan tata kerja di pemerintahan desa. Nantinya, kata Sujoko, nama-nama jabatan seperti carik, kepala seksi kesejahteraan, kepala urusan keuangan bakal ikut diubah. “Nama-nama jabatan di pemerintahan desa zaman dulu seperti carik, ulu-ulu, jagabaya, kamituwa bakal dihidupkan lagi seiring dengan pembahasan raperda ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Surat mutasi palsu mengatasnamakan Kepala BKPPD Gunungkidul beredar di lingkungan puskesmas. ASN diminta waspada terhadap modus penipuan.
DLH Kota Jogja memastikan layanan TRC Mas JOS gratis dengan pengambilan sampah maksimal tujuh hari setelah data permohonan dinyatakan lengkap.
Amerika Serikat mengerahkan jet tempur F-35 dan F-16 ke Timur Tengah di tengah memanasnya ketegangan dengan Iran dan ancaman terhadap Selat Hormuz.
Disdikpora DIY menegaskan sekolah dilarang mengarahkan pembelian seragam. Orang tua bebas memilih tempat membeli seragam sekolah sesuai aturan.
Sensus Ekonomi 2026 dinilai krusial memetakan ekonomi digital, usaha rumahan, dan lapangan kerja baru sebagai dasar kebijakan pembangunan nasional.
PNM meraih penghargaan di JBBA 2026 atas komitmennya memberdayakan lebih dari 15 juta perempuan pelaku usaha melalui pembiayaan dan pelatihan.