SD Negeri 1 Bantul Hadirkan Layanan Pendidikan Terpadu
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Salah satu baliho milik Pemkab Bantul yang tak berizin terpasang di Jalan Dr.Wahidin Sudiro Husodo, Bantul, Jumat (17/1/2020)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Kendati 16 baliho milik Pemkab Bantul dipastikan tak berizin, namun hingga kini petugas berwenang belum juga mengambil tindakan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul selaku institusi penegakan peraturan daerah (perda) mengaku belum bisa menertibkan reklame atau media informasi dalam bentuk baliho milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang belum berizin. Pasalnya baliho-baliho tersebut saat ini masih dalam pendataan dan sebagian besar dalam proses pengajuan perizinan.
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengakui sudah mendapat informasi adanya baliho-baliho yang belum dilengkapi dengan izin, terutama izin penyelenggataan reklame atau pemasangam baliho. Pihaknya sudah minta konfirmasi kepada pemasang baliho dan mendapat jawaban bahwa proses perizinannya sedang diurus.
Dia mengaku dinasnya tak bisa menertibkan begitu saja pada baliho-baliho yang sedang dalam proses perizinan. "Kami memberikan kesempatan tak hanya [pada baliho milik] pemerintah, tetapi siapapun akan berikan kesempatan, bahkan tak hanya reklame, namun seperti toko swalayan pun yang belum izin kami berikan kesempatan untuk mengurus izin," kata Yulius kepada Harianjogja.com, Minggu (19/1/2020).
Selain itu, dinasnya juga masih mendata baliho-baliho yang ada, baik yang milik Pemkab Bantul maupun swasta. Koordinasi dengan dinas terkait pun terus ia lakukan, misalnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) terkait dengan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) non-bangunan atau tiang balihonya dan izin penyelengaraan reklamenya; Dinas Pekerjaan Umum Perumaham dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) terkait dengan rekomendasi IMB konstruksi non-bangunan, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul terkait dengan pajak reklame; serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang terkait dengan lokasi pemasangan reklame.
Lagipula, imbuh Yulius, saat ini Perda No.20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame juga tengah diusulkan untuk direvisi. “Sebelum revisi perda itu diajukan, kami minta untuk mendata semua reklame dan tata letak yang dibolehkan dan dilarang untuk diasang reklame. Jangan sampai karena data belum valid kami salah dalam menertibkan," ujar Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Harga pangan 22 September 2026 relatif stabil. Beras dan minyak goreng tetap, sedangkan seluruh jenis cabai kembali mengalami kenaikan.
Jejak erupsi masa lalu membantu memahami pola aktivitas gunung api dan menjadi data pendukung mitigasi serta penyusunan peta KRB.
Jalan Solok-Padang di Arosuka tertutup material banjir bandang. Pengendara sementara diarahkan menggunakan jalur alternatif via Padang Panjang.
Pameran arsip UIN Sunan Kalijaga menelusuri jejak PTAIN 1951–1961, dari foto hingga dokumen Pakualaman.