Target Pajak Baliho Naik Jadi Rp3 Miliar, Bantul Gencarkan Penertiban
BPKPAD Bantul genjot pajak baliho, realisasi Rp1,9 miliar. Baliho tak berizin siap ditindak hingga pembongkaran.
Petugas saat membongkar balihonyabg melanggar aturan di perempatan Gose, Selasa (31/3). Dokumentasi Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menertibkan sebuah baliho berukuran besar di kawasan Simpang Empat Gose, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (31/3/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan reklame.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga ketenteraman sekaligus estetika wilayah perkotaan. “Penertiban ini bagian dari penegakan Perda tentang ketertiban umum serta penataan reklame dan media informasi,” ujarnya.
Baliho yang ditertibkan berisi iklan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) salah satu kampus swasta dengan ukuran sekitar 6 x 4 meter dan tinggi tiang sekitar 10 meter. Lokasinya berada di jalur protokol yang memiliki aturan ketat terkait pemasangan reklame.
Pemilik reklame bersedia membongkar baliho secara mandiri, dibantu pengawasan petugas Satpol PP. Pemasangan baliho sebelumnya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, yang mengatur bahwa reklame di jalan protokol tidak boleh melintang jalan, tidak boleh dipasang pada pohon atau tiang listrik, dan wajib memiliki izin.
Tatik menambahkan, kegiatan penertiban berlangsung tertib dan tanpa kendala. Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha reklame untuk selalu mematuhi aturan perizinan.
“Harapannya, penataan reklame di Bantul bisa lebih tertib sehingga menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan enak dipandang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPKPAD Bantul genjot pajak baliho, realisasi Rp1,9 miliar. Baliho tak berizin siap ditindak hingga pembongkaran.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.