Pilur di 31 Kalurahan, DPRD Gunungkidul Minta Warga Cerdas Memilih
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
Petugas saat membongkar balihonyabg melanggar aturan di perempatan Gose, Selasa (31/3). Dokumentasi Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menertibkan sebuah baliho berukuran besar di kawasan Simpang Empat Gose, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (31/3/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan reklame.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga ketenteraman sekaligus estetika wilayah perkotaan. “Penertiban ini bagian dari penegakan Perda tentang ketertiban umum serta penataan reklame dan media informasi,” ujarnya.
Baliho yang ditertibkan berisi iklan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) salah satu kampus swasta dengan ukuran sekitar 6 x 4 meter dan tinggi tiang sekitar 10 meter. Lokasinya berada di jalur protokol yang memiliki aturan ketat terkait pemasangan reklame.
Pemilik reklame bersedia membongkar baliho secara mandiri, dibantu pengawasan petugas Satpol PP. Pemasangan baliho sebelumnya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, yang mengatur bahwa reklame di jalan protokol tidak boleh melintang jalan, tidak boleh dipasang pada pohon atau tiang listrik, dan wajib memiliki izin.
Tatik menambahkan, kegiatan penertiban berlangsung tertib dan tanpa kendala. Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha reklame untuk selalu mematuhi aturan perizinan.
“Harapannya, penataan reklame di Bantul bisa lebih tertib sehingga menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan enak dipandang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.