Pemkab Gunungkidul Siapkan Rp400 Juta untuk Keruk 8 Sungai
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp400 juta untuk pengerukan delapan alur sungai guna mengurangi risiko banjir saat musim hujan.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pencairan dana desa tahun ini lebih mudah dibandikan dengan pencairan di tahun-tahun sebelumnya. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.205/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sebagai gambaran, sebelum ada PMK terbaru terkait dengan pengelolaan dana desa, pencairan harus memenuhi beberapa syarat seperti Perda APBD, peraturan desa tentang APB-Des hingga keharusan seluruh desa menyerahkan persyaratan tersebut dan pencairan baru bisa dilakukan. Untuk saat ini pencairan lebih mudah karena menjadi tanggung jawab masing-masing desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan ada beberapa perubahan dalam pencairan dana desa di tahun ini. Menurut dia, perubahan dalam pencairan termuat dalam PMK No.205/2019. “Sekarang lebih mudah karena tidak ada istilah tanggung renteng [tanggung jawab bersama] antardesa sehingga pencairan menjadi tanggung jawab masing-masing desa. Semakin cepat memproses, maka pencairan semakin cepat dilakukan,” kata Subiyantoro di sela-sela acara Sosialisasi PMK No.205/2019 di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Selasa (21/1/2020).
Menurut dia, pencairan pertama ditargetkan pada Februari 2020. Hal ini dikarenakan Pemkab harus menyusun peraturan bupati tentang alokasi di setiap desa. Selain itu, Pemkab juga harus menyusun surat kuasa pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. “Kami tidak lagi mengurusi pencairan karena nantinya dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing desa,” katanya.
Kemudahan pencairan juga terlihat pada proses transfer anggaran untuk termin kedua dan ketiga. Di aturan lama ada syarat laporan penyerapan anggaran harus mencapai 75% dan capaian proyek fisik 50%. Namun saat ini dipermudah karena persyaratan diturunkan menjadi 50% dan output hanya 35%. “Intinya lebih gampang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Subiyantoro.
Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan DIY, Heru Pudyo Nugroho. Menurut dia, kemudahan tidak hanya dalam proses pencairan karena besaran alokasi juga berubah. Untuk saat ini pencairan termin pertama dan kedua masing-masing 40% dan sisanya 20% dicairkan di termin ketiga. “pencairannya dibalik, dulu termin pertama 20 persen, kedua dan ketiga masing-masing 40 persen. Diharapkan dengan mekanisme ini implementasi dana desa bisa lebih optimal lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp400 juta untuk pengerukan delapan alur sungai guna mengurangi risiko banjir saat musim hujan.
Pemerintah menyiapkan stimulus Rp31 triliun pada akhir 2026, mulai dari pembukaan rekening, bantuan pangan, BSU, hingga diskon tiket Nataru.
RAPBD DIY 2027 mengalokasikan 40,14% belanja untuk pendidikan. DPRD menyoroti penurunan bantuan keuangan hingga 33,65%.
Pengacara Irjen Ahrie Sonta memastikan kliennya kooperatif dalam kasus dugaan penyadapan Presiden yang turut menyeret eks Kapolri Listyo Sigit.
Demo di Prancis menuntut kenaikan upah dan menolak biaya hidup tinggi. Sebanyak 448 orang ditangkap dan 53 polisi terluka.
Rakernas SPS 2026 menghasilkan enam rekomendasi strategis, termasuk penetapan Lampung sebagai tuan rumah Kongres SPS pada Juni 2027.