PBB Gunungkidul Tembus Rp17,8 Miliar, Jatuh Tempo 30 September
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Gunungkidul meraih penghargaan kinerja terbaik dalam pengelolaan dana desa dari Dirjen Perbendaharaan Kantor Wilayah DIY. Prestasi ini tidak lepas dari penyerapan anggaran dana desa dari Pemerinah Pusat yang mencapai 96%.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan jajarannya sudah memasukkan data terkait dengan penyerapan dana desa 2019. Hasilnya, tingkat penyerapan secara akumulasi mencapai 96%. “laporan penyerapan dana desa sudah kami terima dan saat ini masih proses input data ke aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara [Omspan],” kata Subiyantoro, Senin (20/1/2019).
Menurut dia, penyerapan di Gunungkidul termasuk maksimal dan masuk kategori terbaik di DIY. Selain itu, berkat capaian ini Gunungkidul mendapatkan penghargaan sebagai pelaksana dana desa terbaik dari Dirjen Perbendaharaan Kantor Wilayah DIY. Penghargaan ini bukan yang pertama kali karena prestasi yang sama telah diraih di 2019. “Penghargaan ini merupakan kedua sejak 2018,” katanya.
Subiyantoro menjelaskan di dalam penilaian ada beberapa kriteria. Selain penyerapan dan capaian output di setiap desa, penilaian juga mengacu pada waktu ketepatan waktu dalam penyaluran ke kas daerah atau dari daerah ke kas masing-masing desa. “Semua diakumulasi dan nilai kami yang tertinggi,” kata dia.
Untuk dana desa di 2019 jumlahnya mencapai Rp137 miliar, dan di 2020 meningkat menjadi Rp142 miliar. Menurut Subiyantoro, jajarannya mulai mempersiapkan penyaluran dana desa termin pertama 2020. “Besok [Selasa, 21/1] ada sosialisasi berkaitan dengan regulasi tata cara dan pencairan dana desa untuk tahun ini,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Badingah, mengingatkan kepada pemerintah desa agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya. Guna memaksimalkan pengawasan, masayarakat diajak berpartisipasi aktif dalam pengawasan sehingga tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana desa. “Dana desa adalah milik bersama. Jadi warga harus ikut mengawasi dalam penggunaannya,” kata Badingah.
Menurut dia, pengawasan yang aktif ini tidak hanya untuk memastikan program berjalan sesuai aturan, tetapi sebagai upaya memastikan tidak ada yang tersangkut masalah hukum gara-gara pengelolaan dana desa yang serampangan. “Kalau ingin selamat ya jangan main-main,” ujar Badingah.
Badingah menegaskan Pemkab berkomitmen membantu pemdes dengan memberikan pendampingan agar pemanfaatan dana desa bisa tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat. “Memang yang mengelola pemerintah desa, tetapi tim di kabupaten juga ikut membantu dengan memberikan pendampingan agar program dapat berjalan maksimal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Apindo dan buruh menyebut sebagian besar substansi RUU Ketenagakerjaan telah selaras dan mendorong aturan yang menciptakan lapangan kerja.
KPK memanggil tujuh saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkab Muara Enim untuk diperiksa di Polres Ngawi.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan SK kenaikan pangkat golongan IV kepada 45 ASN pada 24 Agustus 2026.
Pemerintah menyiapkan Rp1,2 triliun untuk cadangan pangan bencana 2026, termasuk bantuan beras 6.800 ton untuk lima kabupaten di NTT.
Polda Lampung menyelidiki titik awal dan penyebab karhutla di Taman Nasional Way Kambas setelah proses pemadaman selesai.