Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot yang Bisa Tersenyum dengan Kulit Hidup di Wajahnya
Ilmuwan Jepang membuat wajah robot yang bisa tersenyum karena wajahnya menyalin struktur jaringan kulit manusia.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, KULONPROGO - Tingginya kasus perkawinan anak di Kulonprogo membuat pemerintah desa diminta bisa memiliki perhatian terhadap pencegahan perkawinan anak dan menganggarkan dana untuk advokasi ke masyarakat.
Kepala Perlindungan dan Perempuan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo, Woro Kandini, menyatakan pada tahun 2019 lalu angka pernikahan anak mencapai 41 kasus, naik dua kasus jika dibandingkan tahun 2018 yang sebanyak 36 kasus. Sementara, pada tahun 2016 angkanya sebesar 41 kasus dan 2015 sebanyak 45.
"Kami punya MOU kerjasama dengan Pengadilan Agama untuk melakukan konseling kepada anak dan orang tua ketika ada permohonan menikah usia dini," kata Woro kepada Harianjogja.com, Rabu (22/1/2020).
Nantinya, tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinsos PPPA akan memfasilitasi konseling itu.
Ia merinci sepanjang 2019, pemohon terbanyak berasal dari Kapanewon Kokap yaitu 11 pemohon dan Kapanewon Pengasih sebanyak 10 pemohon. Tingginya kasus ini membuat Dinsos PPPA pada 2018 lalu menggalang komitmen pada dua desa di Kapanewon Pengasih yaitu Desa Karangsari dan Tawangsari untuk mencegah perkawinan anak.
Tak hanya itu, penggalangan komitmen juga dilakukan pada awal 2019 di Kapanewon Sentolo. "Lewat komitmen ini, kami harap desa menganggarkan dana untuk advokasi pernikahan dini," katanya.
Woro juga mengapresiasi upaya Desa Banjaroya di Kapanewon Kalibawang yang beberapa waktu mendeklarasikan penolakan perkawinan anak. "Saya apresiasi, sebab pernikahan anak itu salah satu bentuk kekerasan anak, lantaran merenggut hak anak yaitu hak tumbuh-kembang," ujar dia.
Tak hanya melakukan deklarasi, Pemdes Banjaroya juga merancang draf raperdes pencegahan perkawinan anak.
Saat ini Woro juga sedang berupaya meningkatkan Perbup No.19/2016 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak menjadi peraturan daerah. "Kalo perda lebih kuat ya, kita sedang upayakan ini," katanya.
Sementara itu, terkait pemberdayaan masyarakat dan pengendalian penduduk, DPRD Kulonprogo saat ini sedang menyusun program legislasi daerah Perda Pembangunan Keluarga yang beberapa aspeknya serupa dengan raperdes pencegahan pernikahan anak.
"DPRD Kulonprogo sudah masuk Prolegda Perda Pembangunan Keluarga," kata Sarkowi, anggota Komisi III DPRD Kulonprogo.
Menurutnya, perda ini sejalan dengan larangan pernikahan anak pada usia dini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ilmuwan Jepang membuat wajah robot yang bisa tersenyum karena wajahnya menyalin struktur jaringan kulit manusia.
Bisnis ternak sapi dan kambing jelang Iduladha 2026 masih menjanjikan, tetapi peternak harus menghitung modal dan risiko secara matang.
Apple Music menghadirkan Discovery Station, fitur rekomendasi musik baru berbasis algoritma personal untuk menemukan lagu baru.
Pertamina Patra Niaga tambah pasokan 5,8 juta tabung LPG 3 kg selama libur panjang Mei 2026. Warga diimbau beli sesuai kebutuhan.
Alex Marquez menang sprint race MotoGP Catalunya 2026 usai mengalahkan Pedro Acosta dengan selisih tipis 0,041 detik.
Suzuki Burgman 150 resmi meluncur dengan fitur TCS, ABS dual-channel, dan panel TFT untuk menantang Honda PCX serta Yamaha NMAX.