Komisi B DPRD Kota Jogja Minta Target Pendapatan 2027 Realistis
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Macam-macam alat kontrasepsi untuk Program Keluarga Berencana - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan. Dalam PP tersebut ada aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja sebagai pelayanan kesehatan reproduksi.
Kepala Kantor Kemenag Bantul, Ahmad Shidqi menyampaikan pihaknya masih menunggu aturan teknis dari Kemenag RI terkait aturan tersebut.
“Nanti PP tersebut [No.28/2024] harus ada aturan turunannya untuk dapat diimplementasikan ke masing-masing kementerian,” ujarnya, Rabu (7/9/2024).
BACA JUGA: Negara Rugi Rp6,2 Triliun Per Tahun Akibat Impor Tekstil Ilegal
Meski begitu, menurutnya pemerintah perlu menyosialisasikan lebih lanjut terkait dengan aturan tersebut agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Mungkin masih ada beberapa redaksi yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan [gejolak] pada masyarakat,” katanya.
Dengan begitu, menurutnya, masyarakat akan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai aturan tersebut.
Di sisi lain ia mengakui masih ada beberapa kasus terkait perkawinan di bawah umur yang di Bantul beberapa tahun belakangan. Menurutnya, perlu dilakukan sosialisasi terkait dengan kesehatan reproduksi kepada pelajar untuk menekan jumlah kasus perkawinan di bawah tersebut.
Dia menuturkan, pasangan yang akan melakukan perkawinan dibawah umur telah mengajukan dispensasi perkawinan melalui Pengadilan Agama (PA) Bantul.
Dia menuturkan dispensasi perkawinan diberikan pada mereka yang menikah dibawah batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan yaitu minimal pria 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Aturan Teknis
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Nugroho Eko Setyanto menyampaikan pihaknya masih menunggu aturan teknis dari PP tersebut. “Belum bisa komentar, karena belum ada aturan turunannya,” ujarnya.
Pengadilan Agama (PA) Bantul mencatat jumlah dispensasi perkawinan tahun 2021 mencapai 145 perkara. Kemudian tahun 2022 menurun menjadi 140 perkara. Kemudian tahun 2023 kembali menurun menjadi 111 perkara. Sementara pada Januari-Juni 2024 dispensasi perkawinan mencapai 31 perkara.
Humas PA Bantul, Maulina Nuril Izzati menyampaikan dispensasi perkawinan diajukan karena pergaulan bebas, dan ada beberapa keluarga yang memiliki kebiasaan menikah di usia muda. “Dikabulkan atau tidak, semua tergantung hasil persidangan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.