25 KK Transmigran Sleman di Arongo Minta Kepastian Hak Lahan
Bupati Sleman dan Konawe Selatan bahas solusi transmigran Arongo. 25 KK asal Sleman minta kepastian hak lahan.
Pernikahan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa selama tahun 2022 dan 2023, kejadian hamil di luar ikatan pernikahan atau hamil duluan masih menjadi sebab utama dispensasi pernikahan dini. Meski dalam dua tahun tersebut terjadi penurunan angka kejadian namun tidak signifikan.
Humas PA Gunungkidul, Mudara mengatakan faktor utama dispensasi pernikahan yang pihaknya terima masih dilatarbelakangi oleh kejadian hamil di luar ikatan pernikahan atau hamil duluan. Angkanya, tahun 2022 ada 93 kejadian dan 2023 ada 89 kejadian. Penurunan hanya 4 kejadian.
Usia calon pengantin perempuan (CPP) paling muda yang telah hamil tahun 2022 yaitu 14 tahun 3 bulan. Sedangkan usia pasangannya 18 tahun 7 bulan. Permohonan tersebut dikabulkan.
Apabila melihat angka keseluruhan permohonan pernikahan dini di Gunungkidul tahun 2022 mencapai 171. Lalu, tahun 2023 angka tersebut turun menjadi 149. Dua tahun lalu, Kapanewon Ponjong menjadi wilayah dengan permohonan terbanyak mencapai 25. Satu tahun setelahnya Kapanewon Wonosari menggeser Ponjong dengan wilayah permohonan dispensasi pernikahan dini terbanyak.
Meski angka permohonan/perkara tersebut mencapai ratusan namun tidak semuanya dikabulkan. Tahun 2022 saja, hanya 161 perkara dikabulkan, 5 dicabut, 3 gugur, dan 2 ditolak. Sedangkan tahun 2023, perkara dikabulkan mencapai 145; dan sisanya seperti dicabut, ditolak, tidak diterima, dan gugur masing-masing hanya ada satu perkara.
Kemudian, apabila melihat faktor lain permohonan pernikahan dini adalah kekhawatiran berbuat dosa/menghindari zina yang menduduki peringkat kedua. Jumlahnya tahun 2022 ada 70 dan tahun 2023 ada 40.
Selama dua tahun tersebut, empat Kapanewon yang masuk dalam wilayah dengan permohonan terbanyak antara lain Ponjong, Wonosari, Karangmojo, Semanu, dan Saptosari.
Mudara menambahkan bahwa PA Gunungkidul juga berperan dalam mencegah pernikahan dini. Apabila alasan pemohon khawatir berbuat dosa, PA dapat memberi nasihat agar tidak terburu-buru menikah.
“Bagi pihak yang daftar kami upayakan memberi nasihat agar jangan terburu nikah, sedangkan yang bisa optimal menurunkan angka DK [dispensasi kawin] adalah pemerintah, dinas pendidikan, atau tokoh masyarakat,” kata Mudara dihubungi, Sabtu (17/2/2024).
Kepala Dispendik Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini di Gunungkidul adalah dengan edukasi melalui serangkaian program sosialisasi.
“Awalnya dengan pengawas pembina lalu ke sekolah binaannya dan para guru mensosialisasikan ke para siswa,” kata Nunuk.
Kepala Bidang Kesehatan Dinkes Gunungkidul, Dyah Mayun Hartanti mengatakan pernikahan dini perlu dicegah karena secara fisiologi dan mental belum siap.
“Ditambah kesiapan pengetahuan dan dukungan orang-orang terdekat kurang maksimal. Risiko timbul masalah baru. Perceraian, KDRT, pola asuh anak,” kata Mayun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Sleman dan Konawe Selatan bahas solusi transmigran Arongo. 25 KK asal Sleman minta kepastian hak lahan.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.