Jadwal Salat Jogja Rabu 29 Juli 2026, Cek Waktu Subuh hingga Isya
Jadwal salat Jogja Rabu 29 Juli 2026 untuk Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul berdasarkan Kemenag.
Keistimewaan DIY/JIBI
Haranjogja.com, JOGJA—Sebanyak 87 kepala desa (Kades) dan Penjabat Kades yang berasal dari Kulonprogo akan dikukuhkan menjadi Lurah oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Bangsal Kepatihan, Senin (27/1/2020). Pengukuhan itu merupakan tindaklanjut perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan yang berlaku untuk seluruh wilayah DIY sebagai penyelarasan keistimewaan DIY.
Pengukuhan kades menjadi lurah Kulonprogo dilakukan pertama kali karena sudah memiliki regulasi yang lengkap, mulai dari Perda No.4/2019 tentang penetapan kalurahan dan Perbup Kulonprogo No.68/2019 tentang pedoman organisasi dan tata kerja kalurahan. Keduanya sebagai aturan turunan dari Pergub No.25/2019 terkait tugas dan peran dalam memangku keistimewaan DIY dan UU No.13/2012 tentang keistimewaan DIY.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY Maladi menjelaskan setelah secara resmi dilakukan pengukukan maka perubahan kelembagaan kalurahan di Kulonprogo akan diterapkan secara penuh pada Februari 2020 mendatang. Termasukan penyebutan secara adminsitrasi dari kepala desa menjadi lurah dan dari desa menjadi kalurahan.
“Kami mengapresiasi Kulonprogo yang siap lebih awal menjalankan perubahan nomenklatur ini, kami berharap kabupaten dan kota lain di DIY segera menyusul melalui kesiapan regulasinya,” katanya Jumat (24/1/2020).
Ia mengatakan penyelenggaraan kalurahan itu terutama dana mendukung Pemda DIY dalam mewujudkan penyelenggaraan urusan keistimewaan. Muaranya pada terselenggaranya pemerintahan yang demokratis serta berdampak pada kententraman, kesejahteraan masyarakat dan menjamin kebhinnekaan. “Termasuk mengurus sektor kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang, disesuaikan dengan keistimewaan DIY,” ucapnya.
Terkait kemungkinan adanya dana keistimewaan (danais) agar bisa sampai kelurahan, Maladi menyatakan hal itu masih disiapkan berbagai perangkat untuk skema penyaluran terutama paying hukumya. Sehingga masih ada tahapan regulasi yang harus disusun. “Ini baru disiapkan terkait skemanya [teknis penyaluran danais ke kalurahan],” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal salat Jogja Rabu 29 Juli 2026 untuk Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul berdasarkan Kemenag.
China masih menjadi produsen kendaraan terbesar dunia pada 2025. Berikut daftar lima negara dengan industri otomotif terbesar yang mendominasi pasar global.
Keputusan BTS tidak mengikuti Grammy Awards 2027 kembali memicu perdebatan soal transparansi penghargaan musik dunia. Berikut deretan musisi yang pernah mengkri
iOS 27 hadir dengan Siri AI cerdas, fitur grammar dan proofreading, serta pencarian Spotlight real-time. Jadwal rilis akhir tahun 2026. Simak fitur lengkapnya!
MK memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh lagi menggunakan dana pendidikan setelah masa transisi. Pemerintah diminta menyiapkan pos anggar
Menurut Survei Profil Internet Indonesia 2025 dari APJII, penetrasi internet di DI Yogyakarta menembus 91,18 persen, tertinggi kedua nasional