Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang Febrie Adriansyah yang Diminta Kembali
Febrie Adriansyah meminta barang pribadi yang disita dikembalikan. Pengacaranya membantah permintaan pengembalian uang dan emas 74 kilogram.
LPKA Klas II Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, Selasa (28/1/2020)./Detikcom
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Belakangan ini, masyarakat Jogja dibuat resah karena aksi klithih yang sering terjadi. Para pelaku klithih yang masih di bawah umur dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Yogyakarta yang berada di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Dilansir dari Detikcom, di LPKA terdapat 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sebagian besar terjerat kasus klithih.
Ada tiga paviliun di LPKA tersebut, tampak beberapa dari penghuni menempati paviliun bagian tengah. Mereka tengah bercengkerama dengan para petugas LPKA dan beberapa di antaranya tengah berada di kamar tahanan masing-masing.
"Sampai hari ini isinya [jumlah penghuni di LPKA Yogyakarta] ada 16 anak. Sedangkan kapasitasnya 90 [WBP]," kata Kepala LPKA Klas II Yogyakarta, Teguh Suroso, Selasa (28/1/2020).
Teguh menjelaskan, 16 orang itu terdiri dari 14 WBP dan ada dua orang tahanan yang masih dalam proses hukum. Sedangkan untuk kasus yang menjerat 16 orang itu bervariasi.
"Untuk yang kasus pembunuhan satu orang, penganiayaan satu orang, pengeroyokan dua orang, perlindungan anak tujuh orang, narkotika tiga orang dan lain-lain dua orang," katanya.
"Perlindungan anak itu yang enam klitih dan yang satu asusila di bawah umur," lanjut Teguh.
Penghuni LPKA berasal dari Kota Yogyakarta delapan orang, empat orang dari Kabupaten Sleman, dua orang penghuni dari Kabupaten Gunungkidul dan masing-masing satu penghuni asal Bantul dan Sukoharjo.
Teguh menuturkan bahwa penanganan kasus dengan tersangka anak berbeda. Sesuai undang-undang, jika ancaman pidana di bawah tujuh tahun dapat dilakukan diversi, yaitu penyelesaian permasalahan di luar sidang pengadilan.
"Kemarin dapat tambahan dua [penghuni] dari Jogja karena pasal 170, pengeroyokan," katanya.
Diversi, kata Teguh, dapat berupa penitipan anak ke BRSR Sleman dan pengembalian anak kepada orang tua, sehingga mereka tidak masuk ke ranah pidana. Namun, untuk kasus klitih yang berujung dengan hilangnya nyawa pasti akan masuk ke LPKA Yogyakarta.
"Tapi kalau klithih terus sampai korban meninggal biasanya ke sini [LPKA Yogyakarta]. Seperti yang kasus di Karangkajen itu setelah vonis di sini, kami dapat enam dan pidananya antara 4-7 tahun," ucapnya.
"Sudah hampir dua bulan lebih mereka di sini dan semua masih SMA," imbuh Teguh.
Teguh mengungkapkan sebagian besar pelaku klithih yang menghuni LPKA tidak memiliki motif khusus saat beraksi. Hal itu terungkap saat mereka curhat kepada para petugas LPKA.
"Masyarakat umum mungkin tidak tahu persis mengapa mereka melakukan hal tersebut [klithih]. Ternyata banyak sekali faktornya, yang menonjol faktor kurang pengawasan dari orang tua," ucap Teguh.
"Setelah kita ajak ngobrol, jawabannya [para pelaku klithih saat ditanya motif] \'tidak tahu pak, seneng-seneng sama teman\', seperti itu. Jadi iseng dan tidak ada motif mereka itu saat melakukannya," lanjutnya.
Kendati demikian, Teguh menilai WBP yang terjerat kasus klitih ini juga memiliki rasa bersalah usai melakukan aksinya. Bahkan, rasa bersalah itu diungkapkan kepada orang tuanya dengan perilaku khusus.
"Mereka menyesal? Tidak usah mengaku, dia (pelaku klitih) yang kasus di Mirota, dia setelah bacok pulang dan mijiti orang tuanya karena merasa salah kok, terus besoknya baru ditangkap polisi," ucapnya.
Teguh menyebut tidak semua pelaku dalam kondisi mabuk saat beraksi. Menurutnya, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras biasanya masuk golongan klitih nonkelompok.
Karena itu, selama menghuni LPKA, pihaknya selalu memberi bimbingan kepada 16 WBP. Pembinaan itu meliputi pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, dan pembinaan sosial.
"Selain itu, kami selalu minta agar mereka tidak lagi masuk dalam lingkungan yang mengajak klithih. Alhamdulillah hingga saat ini tidak ada lagi yang residivis masuk ke sini," ucap Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Detik.com
Febrie Adriansyah meminta barang pribadi yang disita dikembalikan. Pengacaranya membantah permintaan pengembalian uang dan emas 74 kilogram.
PP Nomor 26 Tahun 2026 membuka peluang PPPK dosen menjadi PNS. Cek syarat, kriteria, dan tiga tahap seleksi yang harus dilalui.
Timnas voli putri Indonesia hadapi AVC 2026 tanpa Megawati. Khanza/Arsela isi opposite. Target enam besar. Lawan Kazakhstan, Thailand, Australia.
Google Discover kini bisa diatur menggunakan prompt bahasa alami. Pengguna dapat mengarahkan algoritma agar menampilkan konten yang lebih relevan.
NCT 127 kembali konser di Jakarta pada 3 Oktober 2026. Tiket General Sale mulai Rp1,35 juta hingga Rp3,5 juta.
Gempa magnitudo 3,5 di Bantul menyebabkan dua rumah warga di Sorosutan, Kota Jogja, mengalami retak pada bagian tembok ruang tamu.