CSR Perusahaan Bisa Dipakai Lindungi Pekerja Informal, Ini Arahan Sri Sultan
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, SLEMAN-- Kepala Dinas Kesehatan (Dinekas) Sleman Joko Hastaryo mengatakan Perbup No.29.1/2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan ditetapkan pada Agustus tahun lalu.
Sebelum efektif diterapkan per 6 Februari, Dinkes dan Puskesmas sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Perbup lama dibuat sejak 2012 lalu. Tahun 2018 kami lakukan perhitungan ulang untuk mengubah tarif," katanya, Jumat (7/2/2020).
Penghitungan ulang soal tarif layanan kesehatan tersebut dinilai wajar karena sejak 2012-2018 terjadi banyak perubahan harga alat-alat kesehatan. Belum lagi jika dikaitkan dengan masalah inflasi yang tingkatannya sudah jauh berbeda. "Tingkat inflasi selama tujuh tahun sejak 2012 hingga 2019 juga sudah jauh berbeda," kata dia.
Dia mengatakan, penyesuaian tarif layanan kesehatan tersebut tidak hanya berlaku untuk pasien rawat jalan tetapi juga pasien rawat inap. Perubahan tarif yang baru berlaku di 25 Puskesmas di Sleman.
"Sebenarnya tarif rawat jalan Perbup 2012 Rp17.000 tetapi warga hanya dikenakan Rp5.000 karena Rp12.000 disubsidi oleh Pemkab. Kalau sekarang karena subsidi dihapus maka rawat jalan bayar Rp23.000," katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Registrasi dan Mutu Pelayanan Dinkes Sleman Tunggul Birowo mengatakan latar belakang kenaikan tarif tersebut karena tarif Perbup lama sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. "Beberapa item harga bahan medis habis pakai juga mengalami penyesuaian," katanya.
Selain itu, lanjut Tunggul, sebanyak 25 Puskesmas di Sleman sudah melaksanakan reakreditasi sehingga kualitas layanan diharapkan meningkat. Alasan lainnya, kenaikan tarif juga mendorong agar warga yang belum memiliki mendaftar BPJS Kesehatan agar segera mendaftar.
"Di Sleman yang belum ikut KIS sekitar 10% dari jumlah penduduk. KIS yang mandiri peserta bisa mendaftar ke BPJS Kesehatan dan memilih kelas yang dikehendaki," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 12 September 2026, cek keberangkatan Reguler dan Xpress, tarif, serta cara membeli tiket.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Minggu 12 September 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Pertamina menyiapkan SAF berbasis minyak jelantah di Cilacap. Tantangannya kini memastikan pasokan UCO agar produksi berkelanjutan.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 12 September 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 12 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.