Demo Ojol Jogja Hari Ini, Berikut Ini Tuntutan Driver Online
Demo ojol Jogja hari ini berpotensi memicu kemacetan. Simak rute aksi damai dan enam tuntutan driver online di Jogja dan Sleman.
Sri Sultan HB X/Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengomentari dugaan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja yang meminta upeti kepada pemenang proyek. Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan kasus korupsi Saluran Air Hujan (SAH). HB X mengatakan seharusnya pejabat negara tidak melakukan hal di luar proporsinya.
Sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus suap rehabilitasi SAH digelar pada Rabu (12/2/2020) lalu. Sidang dengan terdakwa Eka Safita dan Satriawan Satriawan Sulaksono itu menghadirkan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja, Aki Lukman, sebagai saksi. Dalam keterangannya, Aki mengakui saat penandatanganan kontrak pengerjaan SAH Supomo oleh PT Widoro Kandang, mantan Kepala Dinas PUPKP Kota Jogja, Agus Tri Haryono, sempat meminta fee sebesar 0,5% dari nilai kontrak.
Sultan HB X mengatakan seharusnya pejabat tidak melakukan hal-hal di luar proporsinya. “Tetapi ya mestinya hal-hal di luar proporsi [hal atau kewenangan yang semestinya dilakukan] itu mestinya tidak dilakukan,” ucapnya kepada wartawan di Kompleks Kepatihan usai menerima kunjungan perwakilan Parlemen Hungaria, Kamis (13/2/2020).
Namun, Sultan tidak berbicara lebih jauh. Saat ditanya soal etika pejabat yang seharusnya tidak meminta fee, HB X menjawab dengan diplomatis
“Tergantung cara menafsirkannya, ya kan, kalau saya mengatakan tidak setuju, yang lain mengatakan setuju kan bisa, susah, itu relatif,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Demo ojol Jogja hari ini berpotensi memicu kemacetan. Simak rute aksi damai dan enam tuntutan driver online di Jogja dan Sleman.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Mahasiswa asal Boyolali membawa kabur motor pemuda Sleman bermodus ajak memancing setelah berkenalan lewat TikTok.