Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, BERBAH - Polres Jogja meringkus empat tersangka dalam tiga kasus penyalahgunaan narkotika. Dari keempat tersangka ini, dua di antaranya merupakan pengedar, sedangkan dua lainnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baru sebatas pemakai.
Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Sukar, menjelaskan pada kasus pertama pihaknya menangkap dua tersangka, MWK, 22 dan S, 24. Keduanya merupakan mahasiswa dan ditangkap pada Rabu (12/2/2020) pukul 21.30 WIB di wilayah Berbah, Sleman.
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 0,3 gram dan bong yang terbuat dari botol plastik hijau dan terangkai sedotan dan pipet kaca. “Kedua tersangka ini mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini statusnya masih DPO [Daftar Pencarian Orang],” ujarnya, Selasa (25/2/2020).
Pada kasus kedua, tersangka berinisial BSN, 36, ditangkap pada Senin (17/2/2020) pukul 22.00 WIB di wilayah Mlati, Sleman. Dari penggeledahan petugas, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2,09 gram dan lima pil ekstasi.
BSN mendapatkan sabu dan pil ekstasi dari seseorang yang masih DPO yang berlokasi di Jakarta. Tersangka selain memakai juga mengedarkan kedua jenis narkotika ini di beberapa klub malam di sekitar Jogja. “Sabu dijual seharga Rp1,3 juta per paket, sementara pil ekstasi seharga Rp325.000 per butir,” ungkapnya.
Kemudian di kasus ketiga, polisi menangkap RA, 18 tahun, pada Selasa (18/2/2020) di wilayah Tegalrejo, Kota Jogja. Tersangka yang masih duduk di bangku sekolah ini diduga mengedarkan narkotika jenis pil yarindo. Dari RA ditemukan pil yarindo sebanyak total 179 butir.
Selain mengonsumsi sendiri, RA juga mengedarkan pil yarindo yang didapat dari seseorang yang kini masih brerstatus DPO. Pil yarindo dijual tersangka seharga Rp25.000 per butir. Setiap berhasil menjual 100 butir, tersangka akan mendapat bonus Rp55.000.
Atas perbuatannya, tersangka RA disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Sementara tersangka BSN, MWK dan S disangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. (Lugas Subarkah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Program MBG serap 1,28 juta tenaga kerja dan libatkan ribuan UMKM. Dampaknya terasa dari dapur hingga sektor pangan nasional.
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2 meski menang 3-1. Suporter kecewa, Wali Kota Solo minta tim segera bangkit.
Persib Bandung resmi juara Super League dan cetak hattrick. Bobotoh rayakan kemenangan meriah di Stadion GBLA.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.