Advertisement
Selama Januari 2020, Polresta Ungkap Tujuh Kasus Narkoba
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Polresta Jogja mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (30/1/2020). Jenis narkoba yang disalahgunakan beberapa jenis, meliputi tembakau gorila, pil yarindo dan pil riklona. Beberapa pengedar menjualnya secara online.
Kasat Narkoba Polresta Jogja, Kompol Sukar, menjelaskan pengungkapan penangkapan pertama pada Selasa (11/1/2002) sekira pukul 13.40 WIB di Depok, Sleman, dengan tersangka Y, 25 tahun. Ia didapati menggunakan tembakau gorila. Dari Y disita sebuah asbak isi 10 puntung rokok twmbakau seberat 0,6 gram.
Advertisement
Kasus dikembangkan di wilayah Ngaglik Sleman, pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, polisi menangkap EDS, 26 tahun. EDS merupakan pengedar tembakau gorila pada Y. Dari EDS polisi menyita satu paket tembakau gorila seberat 4,8 gram. Ia mengaku membeli tembakau gorila lewat online.
Dari pemeriksaan, EDS menjual tembakau gorila selain ke Y juga ke S, 52 tahun. Maka masih pada hari yang sama, polisi menangkap S di wilayah Depok Sleman sekira pukul 18.41 WIB. Dari S poliso menyita tembakau gorila seberat 0,2 gram.
Lalu pada Selasa (14/1/2020) polisi kembali menangkap penyalahgunaan narkoba, jenis pil yarindo. Tersangka JSK, 20 tahun, ditangkap sekira pukul 19.30 WIB di wilayah Pakualaman. Sari penggeledahan, polisi menyita 65 butir pil yarindo yang berada dalam bungkus rokok.
JSK mengaku mendapat yarondo dari IRD, pad amalam itu juga polisi menangkap IRD dan menyita 50 butir pil yarindo dan unag tunai Rp230.000. Selain itu poliso juga menemukan tiga butir pil calmlet alprazol seberat 0,5 gram.
Kemudian pada Kamis (16/1/2020)polisi menanhkap seoranh tukang becak, F, 22 tahun, di wilayah Gondomanan yang menggunakan pil riklon. Polisi oun menyita 30 butor pil yarindo darinya dan menhembangkan kasus dari mana F mendapatkan riklona ini.
Lalu polisi pun menangkap penjual pil riklona itu, D, 17 tahun, di wilayah Umbulharjo. Setelah digeledah, polisi menemukan uang hasil penjualan pil itu sebesar Rp950.000 yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, D mengaku mendapat pil saat periksa di beberapa Rumah Sakit dengan keluhan depresi dan tidak bisa tidur. D ditengarai telah kecanduan berat pada pil ini untuk digunakan sebagai pemenang. "Dia sudah empat tahun terakhir kecanduan, sehari minimal harus 12 butir," katanya.
Soal kondisi D ini pihaknya juga telah memeriksakan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY dan diassesment benar memang D telah ketergantungan. D juga telah putus sekolah sejak Kelas 5 SD dan saat ini bekerja sebagai buruh. "Akan kami rehabilitasikan di Grasia," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo: Pencairan Ganti Rugi di Maguwoharjo Capai Rp556 Miliar, Tertinggi Warga Peroleh Rp26 Miliar
- SPMB SMA/SMK DIY: Kuota Jalur Prestasi Ditambah Jadi 30 Persen, Passing Grade Nilai Gabungan Dinaikkan
- Pemkot Jogja Mengebut Pembentukan 45 Koperasi Merah Putih, Diluncurkan Serentak 12 Juli
- Pabrik Garmen di Ngaglik Terbakar, Nilai Ekspor Sleman Berpotensi Ikut Terdampak
- Cegah Intoleransi dengan Konten Damai di Medsos
Advertisement