Top 7 News Harianjogja.com Rabu 13 September 2023
Selamat pagi, semangat menjalani hari. Izin kirim kabar dari Bumi Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat, heritage-nya Indonesia, rumahnya start up.
Tiga tersangka saat jumpa pers ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi di Polres Sleman, Selasa (25/2/2020). /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA - Jogja Police Watch (JPW) menyayangkan tindakan penyidik Polres Sleman DIY yang diduga menggunduli rambut tiga tersangka guru pembina pramuka di SMP N 1 Turi Sleman atas tragedi susur sungai, Jumat (21/02/2020). Tragedi tersebut menyebabkan sepuluh siswi meninggal dunia.
"Tindakan penyidik yang diduga menggunduli tiga tersangka tidak hanya berlebihan tetapi juga tidak menghormati hak-hak tersangka," tutur Baharuddin Kamba selaku Kadiv Humas JPW dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (27/2/2020).
Hak-hak tersangka tidak dipenuhi dalam konteks memanusiakan manusia karena perbuatan tiga tersangka bukanlah kejahatan yang disengaja tetapi kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka berat. Menurut Kamba, hal tersebut sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 359 KUHPidana dan 360 KUHPidana. "Mereka bertiga bukanlah pelaku begal, bukan pula pelaku klithih apalagi pelaku pengedar narkoba," tegas dia.
Ketiga tersangka digunduli dan saat jumpa pers di Polres Sleman mereka tidak menggunakan sabo atau penutup wajah.
Menurut Kamba, dampak psikis keluarga dari ketiga tersangka pasti ada. Mereka mengakui kesalahan, meminta maaf dan siap mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan mereka. "Hal itu juga harus dipertimbangkan. Iya harus diakui juga duka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia dalam kegiatan susur sungai SMP N 1 Turi Sleman DIY," tuturnya.
"Salah atau tidaknya ketiga tersangka nanti di pengadilan, sudah cukup cacian dan teror yang dialami tersangka maupun keluarga tersangka"
Kamba meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz turun ke Jogja atas penggundulan terhadap ketiga tersangka. Jika ada ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas harus diberikan. Oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran harus diperlakukan sama dengan ketiga tersangka, minimal dihadapkan ke publik melalui media tanpa sabo atau penutup wajah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selamat pagi, semangat menjalani hari. Izin kirim kabar dari Bumi Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat, heritage-nya Indonesia, rumahnya start up.
Menkeu Purbaya memastikan pembiayaan MBG dan pengadaan alutsista tetap aman dengan defisit APBN dijaga di bawah 3 persen.
Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta kembali menggelar EduCareer Connect 2026 bertajuk “From Campus to Career: Connecting Education, Opportunities
Penataan sempadan Sungai Lowanu Jogja dipercepat untuk mencegah longsor sekaligus mendukung wisata kuliner yang aman.
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.