Hasil PSIM Jogja vs Madura United: Skor 2-1
PSIM Jogja menang 2-1 atas Madura United di Bantul. Hasil ini membuat Persis Solo masih punya peluang lolos dari degradasi Liga 1.
Sejumlah warga yang melakukan perkawinan campuran mengikuti diskusi, Jumat (6/3/2020). /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA-- Komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) mengimbau kepada anggotanya yang beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang melakukan perkawinan campuran agar mengurus dokumen perizinan secara mandiri daripada lewat agen atau biro jasa.
Perca bersama Kanwil Kemenkumham DIY menggelar diskusi bertajuk Ketentuan Imigrasi, Kewarganegaraan, Kepemilikan Aset bagi Keluarga Perkawinan Campuran, di Kawasan Mantrijeron, Kota Jogja, Jumat (6/3/2020).
Juru Bicara Perca Herni Sunarti menjelaskan jumlah warga di DIY yang menikah dengan WNA diperkirakan sekitar 200 pasangan yang didominasi pasangan berasal dari Eropa. Melalui diskusi itu diharapkan anggotanya yang merupakan WNA lebih memahami hukum atau aturan yang berlaku di Indonesia terutama keimigrasian. Mereka diimbau untuk menaati aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Ia mengatakan sudah ada contoh dari komunitasnya yang juga WNA, karena ketidaktahuan dengan aturan dan hanya percaya pada agen untuk menguruskan dokumen justru kemudian terkena deportasi.
"Tergantung individunya kalau dia tidak sempat mengurus dokumen biasanya menyerahkan kepada agen untuk meminta bantuan. Tetapi sebaiknya jangan sepenuhnya percaya, tetapi harus berupaya memahami aturan-aturan," katanya, Jumat (6/3/2020).
Herni menilai untuk mengurus berbagai dokumen seperti izin tinggal dan lainnya sebenarnya tidak susah. Saat ini pemerintah melalui Imigrasi DIY sudah banyak melakukan terobosan layanan yang cepat. Hanya saja ada beberapa tipe orang yang tidak ingin disibukkan dengan mengurus dokumen sehingga meminta biro jasa untuk menguruskannya sampai tuntas.
Tetapi sebaiknya diurus secara mandiri agar lebih memahami esensi dari aturan tersebut. Pihaknya berupaya memberikan advokasi, sosialisasi dan konsultasi bagi anggotanya dalam hal ini pihak yang melakukan perkawinan campuran.
"Dengan komunitas Perca ini kami bisa saling berkonsultasi ketika ada kendala, ketika ada yang punya masalah kemudian dishare dan bisa saling membantu. Karena sebenarnya mengurus dokumen itu tidak susah, sekarang sudah mudah," katanya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Hermansyah Siregar yang hadir dalam kesempatan itu mengimbau pentingnya bagi WNA dalam memenuhi berbagai persyaratan dokumen tinggal.
Sosialisasi juga terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada WNA tentang kewajiban melengkapi dokumen. Salah satu poin materi yang dijelaskannya adalah terkait asas kewarganegaraan yang perlu dipahami.
"Jadi ada ius sangunus yang merupakan kewarganegaraan berdasarkan keturunan dan ius soli berdasarkan tempat lahir, kedaerahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSIM Jogja menang 2-1 atas Madura United di Bantul. Hasil ini membuat Persis Solo masih punya peluang lolos dari degradasi Liga 1.
Pengadaan TKD pengganti YIA di Palihan dan Glagah masih stagnan. Warga khawatir dana ganti rugi hangus jika tak segera direalisasikan.
Penelitian terbaru menunjukkan AI mampu memperpanjang usia baterai mobil listrik hingga 23 persen tanpa memperlambat pengisian daya.
Penyandang disabilitas saat ini telah menjadi bagian dari kelompok masyarakat yang memainkan peran yang sama pentingnya dengan masyarakat umum dalam sektor
Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus mendongkrak kunjungan wisata Gunungkidul hingga 145 ribu orang dengan PAD mencapai Rp1,7 miliar.
Menyapa konsumen setia Honda, Astra Motor Yogyakarta kembali hadir dengan Honda Premium Matic Day (HPMD)