Bupati Sleman: Selama Masa Pandemi, Pelaku Usaha Jangan Sampai Timbun Barang

Hafit Yudi Suprobo
Hafit Yudi Suprobo Senin, 30 Maret 2020 18:47 WIB
Bupati Sleman: Selama Masa Pandemi, Pelaku Usaha Jangan Sampai Timbun Barang

Ilustrasi pedagang beras./Harian Jogja-Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman melayangkan surat imbauan kepada pelaku usaha untuk tidak menimbun bahan kebutuhan pokok selama masa pandemi Covid-19.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan imbauan tersebut dalam rangka untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran arus barang khususnya barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di Sleman. "Imbauan ditujukan kepada para pelaku usaha di antaranya pedagang, distributor, subdistributor, agen, subagen, serta pemilik gudang yang ada di Sleman," ujar Sri Purnomo, Senin (30/3/2020).

selain itu para pelaku usaha juga diminta untuk memperhatikan sejumlah hal, di antaranya terjaminnya ketersediaan stok barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya di pasaran dalam wilayah Sleman sangat dibutuhkan oleh semua pihak. "Demikian juga dengan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di pasaran yang juga sangat dibutuhkan oleh konsumen," kata Bupati.

Dia menambahkan jika ada yang melanggar ketentuan terkait dengan penimbunan bahan pokok, dijerat dengan Pasal 107 UU No.17/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimum lima tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online