Sultan HB X Jogja: Sragen Saudara Tua DIY, Jejak Mataram Harus Dijaga
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
Foto ilustrasi. /reuters
Harianjogja.com, SLEMAN- Bantuan jaminan hidup (Jadup) sebagai dampak penyebaran virus Covid-19 sudah disiapkan oleh Pemkab Sleman. Hanya saja penghunaan dana Jadup tersebut harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemkab.
Penjabat Sekda Sleman Hardo Kiswoyo mengatakan Pemkab Sleman mengeluarkan aturan soal pemberian bantuan jadup. Berdasarkan SE No.404/00904, katanya, bantuan jadup hanya diberikan bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masuk kriteria miskin atau rentan yang sudah masuk Isolasi.
Data pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, PDP, ODP dan masuk kriteria miskin/rentan tersebut didasarkan pada data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman. "Bantuan Jadup juga bisa diberikan kepada warga miskin/rentan miskin yang belum terdaftar dan warga pendatang yang tercatat sebagai PDP dan/atau ODP," katanya.
Untuk penentuan ODP yang masuk kepada kriteria miskin atau rentan miskin, kata Hardo, akan diverifikasi lebih Ianjut oleh Dinas Sosial (Dinsos) Sleman. Daftar penerima bantuan Jadup harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat sebagai bagian dari check and balances.
Adapun dana bantuan Jadup yang diberikan berupa uang paling banyak Rp45.000 per jiwa per hari selama menjalani masa isolasi paling lama 14 hari. "Bantuan jaminan hidup akan diberikan kepada seluruh anggota keluarga. Pemberian bantuan ini harus melalui mekanisme Jaring Pengaman Sosial," katanya.
Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, bantuan jaminan hidup akan disalurkan melalui Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Tingkat Desa. "Data PDP, positif Corona, ODP dari Dinkes. Dinsos tinggal verifikasi ODP yang miskin dan rentan miskin," katanya.
Dinsos, katanya, tidak menunggu permohonan bantuan jadup datang tetapi memproses data dari Dinkes dan permohonan dari Gugus Tugas Desa. "Dana Jadup oleh Dinsos diserahkan ke Gugus Tugas Desa, karena mereka yang akan membelanjakan dan menyerahkan ke orang ODP. Sejak 30 Maret sudah ada yang memproses," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.
Prabowo menyebut Indonesia menghabiskan hingga Rp535 triliun per tahun untuk impor BBM. Pemerintah mendorong kendaraan listrik dan EBT.