Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Tangkapan layar peta Sebaran Kasus Covid di DIY versi Pemda DIY. (corona.jogjaprov.go.id)
Harianjogja.com, JOGJA--Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di wilayah DIY karena diduga terkait dengan Covid-19 terus bertambah dan hampir mencapai 3.000 orang.
Data terbaru Selasa(7/4/2020) jumlah ODP di DIY mencapai sebanyak 2.908 orang.
Ribuan ODP itu tersebar di seluruh wilayah di DIY. Data tersebut diperbarui oleh laman resmi penanganan Covid-19 di DIY https://corona.jogjaprov.go.id/, Selasa (7/4/2020), pukul 18.00 WIB.
Adapun jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 343 orang (sejumlah 381 bila diakumulasi dengan pasien positif). Sebanyak 14 di antaranya meninggal dunia.
Adapun pasien positif bertambah menjadi 38 orang. Sebanyak tujuh di antara pasien positif meninggal dunia, serta enam pasien sembuh dan sebanyak 25 orang kini dirawat di sejumlah rumah sakit di DIY.
Berikut data sebaran ODP, PDP dan pasien positif di DIY merujuk laman resmi https://corona.jogjaprov.go.id/, Selasa (7/4/2020) pukul 18.00 WIB:
Kota Jogja
ODP: 395
PDP: 46 (MD 4, negatif 21 dan proses pemeriksaan 21)
Positif: 6 (dirawat 3, MD 1, sembuh 2)
Sleman
ODP: 835
PDP: 106 (MD 3, negatif 24, proses pemeriksaan 79)
Positif: 19 (dirawat 14, MD 4, sembuh 1)
Kulonprogo
ODP: 298
PDP: 21 (MD 1, negatif 5, proses pemeriksaan 15)
Positif: 1 (sembuh)
Gunungkidul
ODP: 841
PDP: 36 (MD 2, negatif 8, proses pemeriksaan 26)
Positif: 2 (1 dirawat, 1 sembuh)
Bantul
ODP: 539
PDP: 93 (MD 3, negatif 42, proses pemeriksaan 48)
Positif: 8 (dirawat 5, MD 2, Sembuh 1)
Non DIY
ODP:
PDP: 41 (MD 1, negatif 14, proses pemeriksaan 26)
Positif: 2 (dirawat)
Sebagai catatan, ODP merupakan pasien yang dipulangkan untuk dipantau kesehatannya selama 14 hari oleh Puskesmas atau fasilitas kesehatan di wilayah domisili.
Termasuk dalam kategori ODP yakni orang yang mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius, ada riwayat demam atau ISPA tanpa pneumonia, dan memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit atau wilayah yang terjadi kejadian luar biasa Covid-19 pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
Adapun PDP adalah pasien yang dirujuk ke RS Rujukan Covid-19 untuk mendapatkan perawatan dan tes swab tenggorokan untuk memastikan positif atau negatif Sars Cov-2, virus penyebab Covid-19.
Syarat PDP yakni orang mengalami gejala demam tinggi lebih dari 38 derajat celcius atau ada riwayat demam, ISPA, pneumonia ringan hingga berat. Selain itu, pasien juga memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif virus corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.
DPRD DIY ungkap persoalan serius perfilman Jogja, dari perizinan hingga perlindungan pekerja. Raperda disiapkan untuk menata industri.
Kemenko PMK dan TWC perkuat 10 sekolah di Sesar Opak lewat program SPAB. Momentum 20 tahun Gempa Jogja dorong budaya sadar bencana.
Apple uji iPhone 19 Pro dengan layar melengkung 4 sisi dan Face ID di bawah layar. Desain futuristik diprediksi hadir pada 2027.
Listrik padam total di Sumatera Bagian Tengah dan Utara sejak Jumat malam. PLN ungkap gangguan sistem, warga Pekanbaru terdampak luas.