30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjadi acuan penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga terdampak Coronavirus Disease atau Covid-19 dari dana desa dinilai amburadul.
Sebab setelah lewat verifikasi di lapangan banyak yang tidak sesuai kriteria, bahkan kepala desa dan perangkatnya juga masuk dalam DTKS tersebut.
Kepala Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong, Bantul, Marhadi Badrun mengatakan pihaknya sudah melakukan penghitungan warga yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai sesuai ketentuan, yakni warga miskin yang belum terkover bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai Kementerian Sosial, dan Kartu Prakerja.
BLT tersebut mengacu pada aturan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bahwa pemerintah desa dapat menganggarkan BLT untuk penanganan Covid sebesar 30-35% dari dana desa (DD). Desa Seloharjo kebetulan teranggarkan 35% karena nilai dana desanya lebih dari Rp1,2 miliar.
Pemdes setempat sudah menganggarkan sebesar Rp559,7 juta untuk 311 kepala keluarga terdampak Covid dengan nilai BLT sebesar Rp600.000 per bulan yang diberikan selama tiga bulan dari April-Juni. Namun Senin (27/4/2020) lalu, Kementerian Sosial mengirimkan edaran bahwa yang mendapat BLT dari dana desa adalah warga miskin yang sudah masuk dalam DTKS atau BDT.
“Masalahnya data dari pusat ini setelah diverifikasi di lapangan tidak sesuai. Hasil pendataan yang dilakukan dukuh adalah warga miskin yang belum terkover bantuan tapi tidak masuk dalam DTKS,” kata Badrun, saat dihubungi Rabu (29/4/2020)
Yang masuk dalam DTKS bahkan banyak yang tidak sesuai 14 kriteria warga miskin sebagaimana yang menadi acuan dari Kementerian Sosial. Bahkan dirinya selaku kepala desa beserta istrinya justru terdaftar dalam DTKS yang berhak mendapat bantuan. Bukan hanya dirinya namun beberapa perangkat dan staf desanya juga ikut terdaftar DTKS. Selain itu ada warga yang sudah meninggal masih terdaftar dan anak usia tujuh tahun menjadi kepala keluarga penerima bantuan.
“Saya termasuk dan staf saya juga ada yang dapat. Istri saya juga. Apa ya mungkin aku arep nompo [Apa mungkin saya bisa menerima BLT] kan tidak.” Ujar Badrun.
Kondisi tersebut membuatnya dilema sehingga besok lusa pihaknya akan menggelar rapat bersama Badan Pemusyawatan Desa (BPD) untuk menentukan penerima BLT. Pihaknya juga perlu berkonsultasi dengan Pemkab Bantul karena data pusat banyak yang tidak sesuai dan tidak tepat sasaran. Sementara pendataan ulang dikhawatirkan menjadi persoalan hukum karena tidak ada dasarnya.
Kondisi serupa juga terjadi di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro. Kepala Desa setempat, Ani Widayati meengakatan data DTKS ada 600 KK yang belum mendapat bantuan PKH dan BPNT yang berhak mendapat BLT dari dana desa. Namun hasil verifikasi di lapangan hanya 5% yang berhak menerima sesuai 14 kriteria warga miskin.
Pihaknya sudah menghitung ada 200 KK yang berhak menerima BLT baik dari pendataan yang dilakukan pemdes maupun DTKS. Ia berpesan kepada para kepala desa agar dalam pendataan calon penerima BLT dana desa tetap mengacu pada 14 kriteria yang sudah ditetapkan Kementerian Sosial dan BPS. Jika memang tidak menemukan calon penerima sampai memenuhi kuota 30-35% dana desa, maka tidak harus dipaksakan. “Semua pendataan juga harus didokumentasikan, karena jangan sampai nantinya berurusan dengan penegak hukum seperti bantuan korban gempa beberapa tahun lalu,” ujar Ani, yang juga ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Cabang Bantul.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan pemerintah desa dapat menentukan sendiri calon penerima BLT bagi warga terdampak Covid yang dinilai benar-benar berhak menerima sesuai 14 kriteria warga miskin dan mengacuhkan calon penerima DTKS yang tidak sesuai kriteria.
Data yang tidak sesuai itu, kata Helmi, tentunya harus melalui pembahasan lewat musyawarah desa (Musdes) dan persetujuan BPD. Usulan data terbaru penerima BLT itu kemudian disampaikan kepada Bupati Bantul melalui camat di masing-masing wilayah. Namun langkah pertama tetap mengacu pada DTKS selanjutnya baru non DTKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono meminta warga mewaspadai kebakaran di permukiman padat, terutama saat cuaca panas berkepanjangan.
Polresta Jogja menyatakan dugaan pungli dan pemerasan terhadap Bolosego di Alkid tak memenuhi unsur pidana setelah memeriksa 17 orang.
BGN menemukan yayasan meminta setoran per ompreng kepada mitra MBG. Sudaryono menyebut praktik tersebut bermula dari kepemimpinan sebelumnya.
Kulonprogo mengintegrasikan data pernikahan dan adminduk melalui Kado Nikah serta Bela Akta Pro untuk mempercepat layanan dokumen warga.
Tiga pos Damkar Sleman sudah berdiri, tetapi Pos Damkar Prambanan belum beroperasi karena terkendala SDM dan sarana prasarana.