Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak dua eks narapidana hasil program asimilasi kembali berulah. Bersama salah satu temannya, mereka mengancam warga dengan senjata tajam karena merasa tersinggung saat berkendara di Jalan Kerto, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Jogja, Senin (27/4/2020) dini hari.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro, menjelaskan kedua eks narapidana asimilasi itu masing-masing adalah meliputi AB, 21, yang merupakan asimilasi dari Rutan Bantul dengan kasus pencurian dengan kekerasan dan AA, 21, bekas narapidana yang memperoleh asimilasi dari Lapas Wirogunan, Jogja, dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Sedangkan tersangka ketiga yakni DA, 18, warga Kadipaten, Kraton,” kata Kapolsek, Senin (4/5/2020).
Kapolsek menjelaskan kejadian bermula ketika DA yang memiliki masalah dengan seseorang, menghubungi temannya, Mbambeng dan kemudian menjemput dua pelaku lainnya, BA dan AA di warmindo di Ketandan," ujarnya, Senin.
Sekitar pukul 03.00 WIB mereka berempat pun berangkat mencari seseorang yang memiliki masalah dengan DA tersebut. BA dan AA berboncengan menggunakan motor Kawasaki KLX, sedangkan DA dengan Mbambeng naik mobil HRV.
Mereka berkeliling di wilayah Umbulharjo, hingga di Jalan Kerto, BA dan AA diteriaki seorang pengguna jalan bernama Sandri Dhanu Rainnata karena motor kedua pelaku tidak ada lampunya. Karena tersinggung, BA dan AA pun mengejar Sandri hingga memasuki perkampungan Balirejo.
Sampai di Kampung Balirejo, dibantu warga, Sandri balik mengejar kedua BA dan AA. Sampai di Jalan Timoho, warga kehilangan jejak. "Melihat kedua rekannya dikejar. DA turun dari mobil dan mengejar Sandri dengan pedang," ujar dia.
Sandri berlari tapi terjatuh, dia lalu berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan pelapor mendatangi lokasi dan mengamankan ketiga pelaku. Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polsek Umbulharjo untuk pemeriksaan.
Barang bukti yang disita meliputi satu pedang ukuran satu meter, satu celurit dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX. Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 336 dan UU Darurat No.12/1951 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
PSBS Biak vs Arema FC berakhir 2-4 di babak pertama. Trio Brasil tampil ganas, ini jalannya laga dan susunan pemain.
Adhi Karya bagikan susu tiap bulan untuk siswa SDN Nglarang Sleman sebagai dukungan proyek Tol Jogja-Solo.
Trump klaim kesepakatan dagang besar dengan Xi Jinping. China disebut beli 200 pesawat Boeing dan bahas Selat Hormuz.
Aston Villa vs Liverpool jadi laga penentuan Liga Champions. Salah comeback, ini prediksi skor dan susunan pemain.
Dua truk adu banteng di Sragen Wetan, tiga awak luka dan dirawat di RSUD. Diduga akibat pengemudi kurang konsentrasi.