Abu Vulkanik Gunung Merapi Menyebar Sampai ke Wonosobo
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
Tangkapan layar peta Sebaran Kasus Covid di DIY versi Pemda DIY. (corona.jogjaprov.go.id)
Harianjogja.com, SLEMAN--Kasus positif Covid-19 di Sleman naik menjadi 50 kasus pada Kamis (7/5/2020).
Merujuk laman resmi penanganan Covid-19 Pemda DIY https://corona.jogjaprov.go.id/ kasus positif Covid-19 di Sleman bertambah sebanyak dua kasus sehingga totalnya menjadi 50 kasus.
Penambahan dua kasus tersebut yakni Kasus 129 yang merupakan laki-laki usia 46 tahun asal Kecamatan Pakem serta Kasus 138, Laki-laki, 34 tahun asal Gamping.
Adapun 50 kasus positif Covid-19 di Sleman kini tersebar di 12 kecamatan.
Selain pasien positif tercatat pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 366 dan orang dalam pemantauan (ODP) sejumlah 1.523 orang.
Berikut data lengkap sebaran pasien positif, PDP dan ODP di Sleman:
No KECAMATAN Positif PDP ODP Sembuh MD 1 Berbah 1 17 36 1 2 Cangkringan 12 46 3 Depok 13 62 268 6 1 4 Gamping 8 37 127 2 1 5 Godean 3 16 95 2 6 Kalasan 4 24 135 3 7 Minggir 5 26 8 Mlati 4 42 127 3 9 Moyudan 1 9 79 1 10 Ngaglik 8 49 196 5 1 11 Ngemplak 3 14 102 3 12 Pakem 3 16 26 1 1 13 Prambanan 9 45 14 Seyegan 10 36 15 Sleman 1 27 95 1 16 Tempel 10 49 17 Turi 1 7 35 Total 50 366 1.523 28 4
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.