Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Peta sebaran covid-19 di DIY/Ist
Harianjogja.com, JOGJA--Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) karena diduga terkait Covid-19 di wilayah DIY angkanya kini hampis menembus 6.000 orang.
Merujuk laman resmi penanganan Covid-19 Pemprov DIY https://corona.jogjaprov.go.id/ yang diperbarui, Senin (18/5/20200) petang, jumlah ODP di seluruh DIY kekinian tercatat sebanyak 5.992 orang. Ribuan ODP itu tersebar di seluruh wilayah di DIY.
Adapun jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1.106 orang (sejumlah 1.306 PDP bila diakumulasi dengan pasien positif). Sebanyak 23 di antaranya meninggal saat proses pemeriksaan.
Adapun pasien positif pada Senin (18/5/2020), telah menembus 200 kasus. Sebanyak delapan di antara pasien positif meninggal dunia.
Namun kabar baiknya ada 90 orang pasien sembuh, delapan meninggal dunia dan sisanya dirawat di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di DIY.
Berikut data sebaran ODP, PDP dan pasien positif di DIY merujuk laman resmi https://corona.jogjaprov.go.id/, Senin(18/5/2020) malam:
Kota Jogja
ODP: 651 orang
PDP: 156 (MD 2, Negatif 129, Proses Pemeriksaan 25)
Pasien Positif: 25 (Dirawat 12, MD 1, Sembuh 12)
Sleman
ODP: 1.788
PDP: 465 (MD 14, Negatif 390, Proses Pemeriksaan 65)
Pasien Positif: 77 (Dirawat 38, MD 4, Sembuh 35)
Kulonprogo
ODP: 1.541 orang
PDP: 65 (MD 3, negatif 58, proses pemeriksaan 4)
Pasien Positif: 10 (Dirawat 6, Sembuh 4)
Gunungkidul
ODP: 1.138 orang
PDP: 116 (MD 0, Negatif 88, Proses Pemeriksaan 28)
Pasien Positif: 28 (Dirawat 4, MD 1, Sembuh 23)
Bantul
ODP: 874 orang
PDP: 258 (MD 4, Negatif 219, Proses Pemeriksaan 35)
Pasien Positif: 53 (Dirawat 35, MD 2, Sembuh 16)
Non DIY
ODP: 0
PDP: 42 (Negatif 42, Proses Pemeriksaan 0)
Pasien Positif: 7 (Dirawat 7)
Untuk diketahui, merujuk definisi dari Kementerian Kesehatan seseorang dinyatakan PDP jika ia mengalami demam atau ISPA seusai berinteraksi jarak dekat dengan pasien positif corona. Gejala itu muncul kurang dari 14 hari sejak kontak dengan pasien tersebut.
Mereka yang sempat berinteraksi dengan kasus probabel corona (belum ditentukan statusnya) juga bisa dikategorikan ke dalam PDP.
Mereka yang mengalami ISPA/pneumonia berat hingga membutuhkan perawatan di rumah sakit bisa dikategorikan PDP.
Namun pasien-pasien penderita ISPA dan pneumonia berat ini harus berasal dari daerah terinfeksi virus Corona.
Selain itu, penyakit mereka pun tak bisa dijelaskan oleh dokter dengan penyebab di luar virus corona.
Adapun ODP merupakan orang yang sedang atau pernah mengalami demam di atas 38 derajat celsius. Selain itu, ODP juga bisa saja hanya mengalami gangguan sistem pernapasan seperti batuk, pilek, atau sakit tenggorokan.
ODP harus memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang tercatat melaporkan penderita virus corona penyebab Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.
Arema FC menang 3-1 atas PSIM Yogyakarta di laga terakhir BRI Super League 2026. Joel Vinicius cetak gol cepat menit ke-2.
Operasi gabungan di Bantul mengamankan 2.060 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pleret dan Banguntapan.
Komisi Yudisial memantau sidang dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, NTB, untuk memastikan hakim menjalankan kode etik.