Disdukcapil Gunungkidul Buka Layanan Ekstra untuk Pemilih Pemula
Disdukcapil Gunungkidul membuka layanan ekstra bagi pemilih pemula yang genap 17 tahun agar bisa mengurus KTP-el dan menggunakan hak pilih.
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Meski demikian hingga Selasa (19/5/2020) belum ada satu pun laporan yang masuk ke posko terkait dengan pembayaran tambahan gaji ini.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, posko pengaduan THR sudah dibuka sejak beberapa hari lalu. Rencananya penerimaan pengaduan dibuka hingga tujuh hari setelah lebaran.
Meski demikian, kata dia, hingga Selasa siang belum ada satu laporan yang masuk ke posko. “Masih nihil,” kata Ahsan, Selasa (19/5/2020).
Menurut dia, pos pengaduan akan terus dibuka hingga batas waktu yang ditentukan. Adapun tata cara pelaporan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor disnakertrans pada jam kerja. Cara kedua dilakukan secara online dengan menghubungi nomor yang telah dipersiapkan. Untuk pelaporan, disarankan dengan cara online sehingga mengurangi kegiatan tatap muka. “Ini juga bagian dari pencegahan penyebaran corona. Untuk kontak bisa hubungi 085225810034, 085292098215,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Ahsan, untuk pengaduan tidak sembarangan. Setiap pelapor harus menyertakan data diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk serta nama dan alamat perusahaan tempat bekerja. “Aduan ini bagian dari upaya menindaklanjuti. Jadi, saat melaporkan harus ada data diri yang lengkap,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, pihaknya terus melakuka pemantauan terhadap rencana pembayaran THR. Menurut dia, sudah ada 40 perusahaan yang menyatakan sikap akan membayarkan THR , meski waktu pembayaran tidak secara bersamaan. “Sudah ada yang membayarkan THR, tapi ada yang baru akan menyerahkan besok [atau hari ini,” katanya.
Menurut dia, adanya pandemic benar-benar berdampak terhadap keberlangsungan sektor usaha. Hal ini terlihat banyaknya perusahaan yang merumahkan karyawan yang jumlahnya terus bertambah dari waktu ke waktu. “Ada yang di-PHK dan ada juga yang dirumahkan,” katanya.
Untuk PHK, ia mendorong agar ketentuan seperti dalam aturan harus ditaati oleh pengusaha. Sedangkan untuk kebijakan merumahkan pekerja, maka ada ketentuan untuk membuka komunikasi antara ekerja erdampak dengan perusahaan . “Ya kesepakatan itu nanti jadi dasar apakah tetap memberikan gaji atau tidak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Gunungkidul membuka layanan ekstra bagi pemilih pemula yang genap 17 tahun agar bisa mengurus KTP-el dan menggunakan hak pilih.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.