BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit yang di dalamnya termasuk penegakan protokol kesehatan pada masa pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
Perda tersebut nantinya sebagai legitimasi Pemkab menindak pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan sejauh ini Pemkab hanya bisa memberikan imbauan, ajakan, dan sosialisasi kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga agar terhindar dari infeksi Covid-19. Namun tidak ada sanksi yang mengatur bagi para pelanggar, “Nanti kalau sudah ada Perda baru bisa menindak,” ujar Helmi, melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2020).
Helmi mengatakan perda itu diperlukan sebagai pedoman bagi Pemkab dan masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyakit. Upaya-upaya yang dilakukan bertujuan untuk menghentikan penyebarannya, meminimalkan jumlah penderita dan jumlah kematian, memaksimalkan angka kesembuhan, serta melindungai kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sekedar diketahui, dalam raperda tersebut juga mengatur soal kewenangan bupati melakukan pembatasan kegiatan kemasyarakatan, keagamaan, kegiatan sosial, dan kegiatan ekonomi dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran pandemi. Demikian pemerintah desa juga dapat melakukan karantina desa dengan izin bupati.
Raperda itu juga mengatur soal ketentuan pidana bagi yang melanggar dengan pidana maksimal enam bulan penjara dan denda paling besar Rp50 juta seperti yang tertera dalam BAB XII Pasal 33. Namun demikian raperda tersebut masih dalam proses pembahasan tingkat Pemkab dan belum sampai diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Helmi mengatakan saat ini Bantul masih dalam masa tanggap darurat Pandemi Covid-19 hingga 30 Juni mendatang. Bantul belum ditetapkan sebagai daerah untuk menerapkan new normal atau kehidupan baru selama masa pandemi. Menurut dia, bukan hanya Bantul yang belum siap new normal.
“DIY belum masuk salah satu provinsi [yang ditetapkan untuk new normal], belum siap. Jadi bukan hanya Bantul. Provinsi belum, Bantul belum,” ujar Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Upah kupas bawang Rp700.000 per kilogram disebut Prabowo. Di Pasar Legi Solo, jasa kupas bawang ternyata sekitar Rp2.000 per kilogram
BRIN mematangkan N219 dan N219A untuk mendukung visi ambulans terbang Prabowo, termasuk evakuasi medis di wilayah sulit.
SBY meminta maaf tak menghadiri HUT Ke-81 RI karena menjalani pemeriksaan kesehatan di Mayo Clinic, AS, dan dijadwalkan kembali September.
Enam pelabuhan di NTT terdampak gempa, termasuk Labuan Bajo. Kemenhub melakukan pemeriksaan untuk memastikan keamanan fasilitas.
Sebanyak 61 mahasiswa KKN UMY di NTT aman setelah gempa M7,7. Mereka dievakuasi ke perbukitan menyusul peringatan tsunami.