PKS Bantul Beri Penghargaan Ibu Inspiratif di Hari Ibu 2025
PKS Bantul memberikan penghargaan kepada ibu-ibu inspiratif dan tangguh dalam rangka peringatan Hari Ibu 2025.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit yang di dalamnya termasuk penegakan protokol kesehatan pada masa pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
Perda tersebut nantinya sebagai legitimasi Pemkab menindak pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan sejauh ini Pemkab hanya bisa memberikan imbauan, ajakan, dan sosialisasi kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga agar terhindar dari infeksi Covid-19. Namun tidak ada sanksi yang mengatur bagi para pelanggar, “Nanti kalau sudah ada Perda baru bisa menindak,” ujar Helmi, melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2020).
Helmi mengatakan perda itu diperlukan sebagai pedoman bagi Pemkab dan masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyakit. Upaya-upaya yang dilakukan bertujuan untuk menghentikan penyebarannya, meminimalkan jumlah penderita dan jumlah kematian, memaksimalkan angka kesembuhan, serta melindungai kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sekedar diketahui, dalam raperda tersebut juga mengatur soal kewenangan bupati melakukan pembatasan kegiatan kemasyarakatan, keagamaan, kegiatan sosial, dan kegiatan ekonomi dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran pandemi. Demikian pemerintah desa juga dapat melakukan karantina desa dengan izin bupati.
Raperda itu juga mengatur soal ketentuan pidana bagi yang melanggar dengan pidana maksimal enam bulan penjara dan denda paling besar Rp50 juta seperti yang tertera dalam BAB XII Pasal 33. Namun demikian raperda tersebut masih dalam proses pembahasan tingkat Pemkab dan belum sampai diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Helmi mengatakan saat ini Bantul masih dalam masa tanggap darurat Pandemi Covid-19 hingga 30 Juni mendatang. Bantul belum ditetapkan sebagai daerah untuk menerapkan new normal atau kehidupan baru selama masa pandemi. Menurut dia, bukan hanya Bantul yang belum siap new normal.
“DIY belum masuk salah satu provinsi [yang ditetapkan untuk new normal], belum siap. Jadi bukan hanya Bantul. Provinsi belum, Bantul belum,” ujar Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
BMKG memprakirakan hujan ringan di sejumlah wilayah DIY pada 12 Juni 2026. Gelombang laut selatan juga berpotensi mencapai 4 meter hingga 13 Juni.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 12 Juni 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Penjual miras tanpa izin di Bantul dijatuhi denda Rp5 juta. Satpol PP tegaskan penindakan terus dilakukan.