Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi penambangan pasir/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA - Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh PT MBS di sungai Progo masih mendapat penolakan dari sebagian warga Dusun Srandakan dan Nengahan, Desa Tromurti, Srandakan, Bantul. Merespons hal ini, DPRD DIY minta PT MBS segera menemui warga penolak.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menjelaskan berdasarkan keterangan dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, secara aturan PT MBS telah melakukan penambangan sebagaimana mestinya. "Yang dipermasalahkan sebenarnya adalah soal komunikasi," ujarnya saat mempertemukan warga penolak dengan beberapa instansi terkait di kantor DPRD DIY, Kamis (25/6/2020).
Masalah komunikasi ini kata dia, yakni masih adanya warga yang merasa tidak diajak diskusi oleh PT MBS. Untuk itu, ia meminta agar PT MBS segera menemui warga yang saat ini masih menolak aktivitas tambang, agar tidak terjadi perpecahan di tengah masyarakat karena ada yang setuju ada yang tidak.
"Langkah selanjutnya kalau dari kami sifatnya sebatas mendorong agar pertemuan itu bisa segera terlaksana. Nanti bisa kami surati atau undang datang pemrakarsa. Dari pertemuan hari ini, meski masih belum bisa menerima, warga sudah memahami kalau tambang sudah berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Salah satu warga penolak, Sarjono, mengatakan pihaknya kecewa karena selama ini tidak pernah diajak berembuk oleh PT MBS tentang aktivitas tambang. "Waktu pimpinan DPRD DIY datang, saya bilang silakan tanyai semua RT di Padukuhan Srandakan, pasti belum pernah dipertemukan," ungkapnya.
Padahal kata dia, sosialisasi menjadi poin penting dalam Izin Usaha Tambang (IUP). Ia hanya menemukan tujuh keluarga yang mendapat sosialisasi dan ketujuh keluarga itu menurutnya bukan warga Dusun Srandakan sehingga tidak merasakan dampak tambang.
Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizonan Sumber Daya Alam (SDA) dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) DPPM DIY, Misno, mengatakan IUP PT MBS telah diterbitkan pada 30 Januari 2020, setelah sebelumnya pada 6 Desember 2019 dalam Sidang Tambang diputuskan PT MBS telah memenuhi syarat.
PT MBS kata dia, juga telah menyepakati beberapa ketentuan diantaranya memberi kompensasi kepada Koperasi Masyarakat sebesar Rp140.000 untuk setiap rit pasir, rekrutmen memprioritaskan warga setempat sepanjang memenuhi syarat dan lainnya. "Kompensasi untuk pengelolaan lingkungan dan kemasyarakatan," ujarnya.
Kasi Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO), Muhammad Rusdiansyah, mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk PT MBS dengan mempertimbangkan keamanan bangunan di sekitarnya seperti jembatan, tanggul dan lainnya.
Beberapa syarat yang perlu diperhatikan diantaranya tambang berjarak minimal 1.000 meter dari bangunan, berada di palung sungai, tidak boleh membahayakan bangunan di sekitarnya. "Karena tanggul berfungsi menahan air banjir tertinggi," katanya.
Penambang juga tidak diizinkan menggunakan mesin sedot, karena ujung belalainya bisa mencapai kedalaman 17 meter. Hal ini dapat merusak lingkungan. Ironisnya, di sungai Progo banyak penambang yang memakai mesin ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
DPRD Gunungkidul meminta penyaluran bantuan air bersih lebih merata. Hingga 18 September, bantuan mencapai 3.365 tangki.
Top Ten News Harianjogja.com Senin 21 September 2026 membahas MBG, kesehatan, sampah, pupuk, harga emas, olahraga hingga KAI.
Pensiunan TNI asal Gunungkidul, Kidjo, menceritakan pengalamannya menjalani operasi hingga kontrol dengan memanfaatkan Program JKN.
Dosen Unisa Yogyakarta mengembangkan kombinasi Metcovazin dan stimulasi listrik untuk luka diabetes. Riset masih tahap praklinis.
Sebanyak 151 kasus kekerasan perempuan dan anak ditangani Bantul hingga Juli 2026. Sebanyak 47 kasus merupakan kekerasan psikis.