DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Anggota Bawaslu Gunungkidul, Tri Ismiyanto, terpilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Gunungkidul. Penunjukan ini dilakukan menyusul dicopotnya Is Sumarsono dari kursi Ketua Bawaslu karena tersandung masalah dalam seleksi staf kesekretariatan.
Plt Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Ismiyanto, membenarkan dirinya terpilih sebagai Plt Ketua Bawaslu Gunungkidul. Hasil ini berdasarkan rapat pleno internal yang dilaksanakan pada Kamis (25/6/2020) sore. “Untuk pemilihan definitif kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu Pusat. Sebelum adanya ketua definitif maka ketugasan dipegang oleh pelaksana tugas,” kata Tri kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).
Dia menegaskan perubahan struktural di internal Bawaslu tidak mengganggu kinerja dalam pengawasan. Tri menyatakan permasalahan berada di kesekretariatan sehingga tidak menganggu kinerja dari lembaga pengawasan.
Meski demikian,Tri tidak menampik bahwa permasalahan tersebut memberikan pengaruh psikologi di masyarakat. Hanya, untuk memastikan tidak ada pandangan miring di masyarakat Bawaslu siap membuktikan dengan memaksimalkan peran dalam pengawasan. “Paling dekat kami mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual berkas calon pasangan independen,” katanya.
Mantan wartawan ini juga memastikan bahwa komisioner Bawaslu akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki. “Kami fokus pada pengawasan. Untuk masalah pengisian staf kami serahkan ke sekretariat,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan putusan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.45-PKE-DKPP/IV/2020, Is Sumarsono diberhentikan sebagai Ketua Bawaslu Gunungkidul. Berdasar hasil sidang, ia terbukti bersalah sehingga dicopot dan diberikan peringatan keras atas kasus pengisian staf kesekretariatan.
Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, mengatakan jajarannya sudah mendapatkan salinan dari DKPP terkait dengan permasalahan seleksi staf di lingkup Bawaslu Gunungkidul. Menurutnya, putusan dari DKPP ini keluar karena adanya pengaduan terkait dengan proses seleksi pengisian staf di Kesekretariatan Bawaslu Gunungkidul yang dinilai tidak transparan dan kebijakannya berubah-ubah. “Teguran keras juga diberikan kepada Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.
Tujuh tentara AS dilaporkan tewas dalam bentrokan di USS Abraham Lincoln. Insiden disebut dipicu stres akibat perang berkepanjangan.
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Tim SAR masih mencari lima penumpang KMP Putri Yasmin yang belum ditemukan setelah kapal terbakar di Selat Lombok, NTB.