Advertisement
Gara-gara Seleksi Staf, Ketua Bawaslu Gunungkidul Dicopot
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono dicopot dari jabatannya berdasarkan putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.45-PKE-DKPP/IV/2020.
Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, mengatakan sudah mendapatkan salinan dari DKPP perihal seleksi staf di lingkup bawaslu Gunungkidul. Dalam putusan itu ada beberapa poin. Selain menyangkut pemberian teguran keras dan pencopotan Is Sumarsono sebagai Ketua Bawaslu Gunungkidul, DKPP juga memberikan teguran keras kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Gunungkidul. “Ini merupakan keputusan yang mengikat dan harus dijalankan,” kata Bagus saat dihubungi, Kamis (25/6/2020).
Advertisement
Dia sudah memerintahkan masing-masing anggota untuk pleno guna menetapkan ketua sementara. Sementara, pemilihan ketua definitif masih menunggu konsultasi dengan Bawaslu RI. “Yang jelas dipilih dulu ketua sementara,” ungkapnya.
Putusan DKPP ini keluar menyusul pengaduan tentang proses seleksi pengisian staf di Kesekretariatan Bawaslu Gunungkidul yang dinilai tidak transparan.
Is Sumarsono mengakui dirinya sudah dihentikan dari jabatan Ketua Bawaslu Gunungkidul sesuai dengan hasil putusan dari DKPP RI. Ia pun mengaku legowo dan menerima putusan tersebut sehingga tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan. “Saya terima putusan ini sebagai bentuk loyalitas saya di bawaslu,” katanya.
BACA JUGA: 29 Pegowes Kecelakaan di Bantul, 5 Tewas dalam 3 Bulan
Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan Sekretariat Bawaslu DIY dalam pengumuman seleksi staf yang kemudian dipermasalahkan. “Sebenarnya bukan kewenangan saya karena itu ranah kesekretariatan, tapi karena sudah konsultasi maka saya tandatangani, dalam sehari ada dua pengumuman dengan hasil yang berbeda dalam seleksi,” katanya.
Pengaduan terkait dengan proses seleksi ke DKPP dilakukan oleh Destiana Kristanti yang tidak terima dalam proses seleksi. Dia adalah peserta dengan nilai tertinggi, tetapi tidak terpilih kembali sehingga diberhentikan sebagai staf di bawaslu.
“Saya sudah terima hasil putusan sidang DKPP. Untuk kembali bekerja, saya siap tapi hingga sekarang belum menerima surat keputusannya,” kata Destiana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Advertisement