Delapan Tim Asia Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Vietnam
Vietnam lolos ke Piala Dunia U-17 2026 usai tampil impresif di Piala Asia U-17, sementara Indonesia kembali absen.
Ilustrasi PPDB./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL- Pemkab Bantul akhirnya mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan karut marut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur zonasi di wilayahnya.
Untuk mengakomodir persoalan tersingkirnya siswa karena usia calon siswa, muncul Peraturan Bupati (Perbup) Bantul No. 67/2020.
Di mana dalam Perbup tentang Perubahan atas Perbup No.28/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang ditandatangani oleh Bupati Bantul Suharsono tertanggal 29 Juni tersebut terdapat adanya zonasi wilayah.
“Calon peserta didik yang bertempat tinggal 500 meter dari lokasi SMP. Dalam hal calon peserta didik pada zonasi 500 meter lokasi SMP jumlahnya melebihi 5% dari daya tampung SMP yang bersangkutan, dilakukan seleksi berdasarkan jarak lebih dekat domisili calon peserta didik dari lokasi SMP,” kata Suharsono dalam surat tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Isdarmoko mengatakan, keluarnya Perbup tersebut sebagai upaya mengakomodir keinginan masyarakat yang anaknya berada di lingkungan sekolah. Di mana, anak yang bertempat tinggal dekat rumah jangan sampai tidak diterima sekolah.
“Harapannya bisa memberi kenyamanan kepada masyarakat yang ada di sekitar sekolah,” ungkap Isdarmoko, Selasa (30/6/2020).
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Perbup tersebut, calon siswa yang sempat tergusur dan gagal masuk ke sekolah yang dituju karena batasan umur masih bisa mendaftar dan memungkinkan diterima di sekolah terdekat.
“Mereka bisa mendaftar kembali asal jaraknya 500 meter. Berkas mereka bisa diaktifkan lagi dan daftar lagi,” lanjut Isdarmoko.
Meski terkesan mendesak dan tidak efektif karena hanya berlaku beberapa hari dari dikeluarkannya Perbup,namun menurut Isdarmoko hal tersebut adalah upaya dari pihaknya menjembatani keinginan masyarakat.
Isdarmoko mengakui selama PPDB belum selesai pelaksanaan, gusur menggusur nama calon siswa yang diterima masih akan terus terjadi. Alhasil, calon siswa yang sempat diterima karena memenuhi batasan umur, masih bisa tergeser ketika Perbup ini diterapkan.
“Jadi meskipun, umurnya 12 tahun tetapi jika jarak rumah memenuhi ya pasti keterima. Kami sendiri sudah sosialisasikan terkait terbitnya Perbup ini di laman Pemkab Bantul maupun sekolah-sekolah sudah dipasang pengumuman,” ucapnya.
Mendadak dan Minim Sosialisasi
Tapi pernyataan dari Isdarmoko ini dibantah oleh Hardopo. Warga Karangtengah, Imogiri ini mengaku tidak mengetahui jika ada Perbup 67/2020. Alhasil, dirinya bersama dengan beberapa orang tua calon siswa datang ke gedung DPRD Bantul.
“Kami ke sini meminta saran dari anggota dewan terkait dengan terlemparnya anak kami karena aturan umur dalam sistem zonasi. Sejauh ini kami juga belum tahu klo ada Perbup terkait dengan zonasi wilayah,” katanya saat bertemu dengan pimpinan dewan.
Sementara anggota Komisi D DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji mengatakan, kebijakan mengeluarkan Perbup 67/2020 tidak tepat. Sebab, Perbup dikeluarkan saat sistem zonasi telah berjalan.
“Ini terlalu mendadak. Apalagi besok siang [Rabu, 1/7/2020] sudah ditutup. Otomatis sosialisasi ke masyarakat juga kurang,” ucap Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vietnam lolos ke Piala Dunia U-17 2026 usai tampil impresif di Piala Asia U-17, sementara Indonesia kembali absen.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.