Polsek Turi Sita Miras dari Tiga Rumah Warga

Lajeng Padmaratri
Lajeng Padmaratri Rabu, 08 Juli 2020 17:37 WIB
Polsek Turi Sita Miras dari Tiga Rumah Warga

Ilustrasi Miras (JIBI)

Harianjogja.com, SLEMAN--Aparat Polsek Turi menyita sejumlah botol minuman keras saat melakukan patroli pada operasi pekat 2020 di tiga titik pada Minggu (5/7/2020) malam dan Senin (6/7/2020) sore.

Kapolsek Turi, AKP Catur Widodo mengatakan sejumlah miras itu disita dari tiga rumah warga yang ada di Kecamatan Turi. "Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Pekat Progo dengan tujuan menekan kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Catur pada Selasa (7/7/2020).

Dikatakannya, operasi ini melibatkan gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Turi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Turi Ipda Salamun. Saat operasi dilakukan, tidak ada aktivitas warga yang sedang minum miras di wilayah Turi.

Polisi menyita minuman keras jenis ciu sebanyak 2 botol dengan kemasan botol air mineral ukuran 1,5 liter dan 3 botol dalam kemasan botol air mineral ukuran 1 liter dari dua rumah warga di Girikerto, Turi pada Minggu (5/7). Kemudian, polisi juga menyita 3 botol anggur merah dengan kadar alkohol 19,7% dan 2 botol anggur Kolesom dengan kadar alkohol 19,7%.

Setelah melakukan penyitaan, polisi memberikan teguran kepada warga. "Kami imbau kepada masyarakat untuk menjauhi miras, karena salah satu faktor tindak kriminalitas berangkat dari konsumsi miras," ujar Catur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online