Pakar UGM: Revisi UU P2SK Jadi Fondasi Reformasi Keuangan RI
Dosen UGM nilai revisi UU P2SK sebagai fondasi reformasi jangka panjang sistem keuangan Indonesia dengan penguatan OJK dan LPS.
Petugas medis mengambil sampel darah para pedagang dalam tes cepat atau Rapid Diagnostic Test (RDT) Covid-19 di Pasar Bantul, Bantul, Rabu (24/06/2020). /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA--Peraturan Gubernur DIY Nomor 48 Tahun 2020 telah menyebut setiap wisatawan berasal dari zona hitam dan merah harus menunjukkan Surat Keterangan Sehat atau Rapid Diagnostic Test (RDT) saat menuju wilayah DIY. Namun aturan tersebut nampaknya belum diterapkan oleh setiap kabupaten dan kota.
Menanggapi belum dilaksanakannya aturan di beberapa kabupaten, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan sesuai Pergub DIY Nomor 48 Tahun 2020, wisatawan yang masuk ke DIY khususnya dari zona merah/hitam wajib membawa surat keterangan sehat atau RDT dengan hasil negatif.
BACA JUGA : Ini Sejumlah Objek Wisata di Bantul yang Saat Ini Sudah
Sehingga bila sesuai aturan tersebut, maka seluruh Kabupaten kota harus mewajibkan wisatawan dari zona merah dan hitam wajib membawa surat keterangan sehat atau Rapid Tests. "Sesuai Pergub yang disyarakatkan hanya zona merah atau hitam," jelasnya dihubungi pada Minggu (19/7/2020).
Dalam aturan tersebut memang tidak disebutkan ketentuan bagi wisatawan yang berasal dari zona kuning maupun hijau. Dalam peraturan tersebut, hanya disebutkan wisatawan dari zona merah atau hitam dan wisata mancanegara. Bagi wisatawan dari luar negeri, mereka diwajibkan membawa surat keterangan PCR yang masih berlaku.
"Bupati dan Walikota akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya," jelas Singgih.
BACA JUGA : Sultan Sebut Tak Ada Pilihan, Pariwisata DIY Harus Dibuka
Sementara itu di Kota Jogja, Pemkot Jogja telah menerapkan aturan yang tertulis dalam Pergub. Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi bahkan menambah satu syarat lagi yakni dari zona kuning atau hijau wajib menggunakan surat keterangan sehat dari dokter.
"Kalau kita mengikuti surat Pergub dan di Kota [Jogja] pun melakukan itu juga," terangnya.
Heroe menambahkan bahwa Pemkot Jogja konsisten mengikuti aturan Pergub. Selain itu Heroe mengatakan bahwa dalam Peraturan Walikota Jogjakarta No. 51 Tahun 2020 pun diatur hal-hal yang menyangkut syarat bagi para wisatawan memasuki Kota Jogja.
"Kan konsisten kita, mahasiswa datang pun harus pakai itu [surat keterangan sehat] juga," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dosen UGM nilai revisi UU P2SK sebagai fondasi reformasi jangka panjang sistem keuangan Indonesia dengan penguatan OJK dan LPS.
DPR mendukung Kejagung mengusut dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 7 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan pilihan perjalanan dari pagi hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 7 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Polres Pamekasan memeriksa tiga orang terkait dugaan suap program MBG. Polisi juga akan memanggil seluruh kepala dapur MBG.
Simak tips memilih seragam sekolah yang nyaman, awet, dan sesuai aturan sekolah agar tidak salah beli saat tahun ajaran baru.