Kuota Transmigrasi Belum Jelas, Gunungkidul Masih Menunggu Pusat
Pemkab Gunungkidul masih menunggu kepastian kuota transmigrasi 2026 dari pemerintah pusat untuk 15 keluarga calon transmigran.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Langkah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Independen untuk maju dalam pertarungan pilkada menjadi semakin berat. Pasalya, hasil dari verifikasi dinyatakan berkas yang dimiliki belum memenuhi syarat kaerna ada kekurangan dukungan hampir separuh dari minimal dukungan sebanyak 45.443 pendukung.
Sedangkan dari sisi aturan, masing-masing bapaslon hanya diberikan waktu selama satu minggu untuk perbaikan.
Hasil pleno KPU Gunungkidul tentang tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan Senin (20/7) memutuskan, untuk berkas Bapaslon Anton Supriyadi-Suparno yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sebanyak 26.806 pendukung. Sedangkan untuk Bapaslon Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati yang memenuhi syarat hanya 21.433 pendukung.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan, pleno terkait dengan hasil verifikasi faktual sudah diumumkan. Adapun hasilnya, kedua bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat karena dukungan yang memenuhi syarat belum sesuai dengan aturan berlaku.
“Untuk bisa maju harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 45.443 pendukung. Meski demikian, KPU masih memberikan kesempatan untuk perbaikan,” kata Qomar menjawab pertanyaan Harian Jogja.com, Senin kemarin.
Dia menjelaskan, untuk berkas Bapaslon Anton-Suparno awalnya menyerahkan sebanyak 46.169 pendukung, namun setelah dilakukan verifikasi faktual dari rumah ke rumah, hasilnya dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 26.806 pendukung sehingga masih ada kekurangan sebanyak 18.637 dukungan. Sedangkan untuk Bapaslon Kelick-Yayuk, dari berkas awal sebanyak 45.690 jiwa, yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 21.433 pendukung sehingga masih ada kekurangan sebanyak 24.010 pendukung.
BACA JUGA: Identitas Nenek Viral Jualan Salak karena Dipaksa Anak Terungkap! Ternyata Warga Gamping
Qomar menambahkan, sesuai dengan peraturan, maka bapaslon masih diberikan kesempatan perbaikan selama tujuh hari. Adapun berkas penyerahan perbaikan akan dilayani mulai 25-27 Juli mendatang. “Untuk perbaikan ada yang harus dipenuhi, yakni setiap bapaslon harus menyerahkan dua kali lipat dari kekurang. Jadi, untuk Bapaslon Anton-Suparno paling sedikit menyerahkan 37.278 pendukung baru dan Bapaslon Kelick-Yayuk sebanyak 48.020 dukungan,” katanya.
Bakal Calon Bupati dari Jalur Independen, Anton Supriyadi mengatakan, pihaknya masih akan berusaha untuk melakukan perbaikan sesuai dengan putusan dari KPU. Meski demikian, ia juga tidak menampik bahwa jalan yang dilalui semakin berat karena untuk bisa maju harus bergerak cepat. Terlebih lagi waktu perbaikan hanya disediakan selama satu minggu. “Sebelum adanya putusan hasil pleno, kami sudah mulai cari dukungan lagi untuk cadangan. Yang jelas, kami berusaha agar dukungan bisa memenuhi ketentuan untuk bisa maju,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul masih menunggu kepastian kuota transmigrasi 2026 dari pemerintah pusat untuk 15 keluarga calon transmigran.
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Pascal Wehrlein menang di Formula E Shanghai 2026. Kemenangan ke-10 musim ini, kukuhkan dominasi dan peluang juara dunia.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.
Usaha pigura di Sleman tertekan kenaikan harga kaca dan kayu, sementara penjualan turun hingga 50 persen akibat melemahnya daya beli.