Abu Vulkanik Gunung Merapi Menyebar Sampai ke Wonosobo
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY mengubah pengkategorian kasus Covid-19 di wilayah ini mulai Senin (3/8/2020).
Semula pengkategorian kasus Covid-19 diklasifikasikan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien terkonfirmasi positif.
Kini pengkategorian telah diperbarui merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diteken pada 13 Juli 2020.
Dengan aturan baru itu maka isitilah PDP dan ODP ditiadakan. Pemerintah kini menggunakan isitilah suspek dan kasus terkonfirmasi positif.
Merujuk aturan baru kasus suspek adalah pengganti istilah ODP dan PDP. Seseorang dikatakan memiliki kasus suspek apabila mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), demam (≥38 derajat Celsius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, serta pneumonia ringan hingga berat.
BACA JUGA: UGM Minta Warganya yang Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen Swinger untuk Melapor
Selain itu, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala penyakit memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19, dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi Covid-19.
seseorang juga bisa dikategorikan berstatus kasus suspek apabila mengalami ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan pengobatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain yang mendasari timbulnya gejala Covid-19
Sedangkan kasus terkonfirmasi positif adalah pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan metode PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua jenis, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simtomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik).
Merujuk laman resmi penanganan Covid-19 Pemda DIY https://corona.jogjaprov.go.id/ pada Senin (3/8/2020), Pemda DIY mencatat hingga saat initela ditemukan 10.902 kasus suspek Covid-19 di DIY secara akumulatif.
Pemda juga mencatat total kasus terkonfirmasi positif sebanyak 772 hingg Senin. Sebanyak 21 di antaranye meninggal dunia, 433 sembuh dan sebanyak 318 lainnya masih dirawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
Demo ojol Jogja hari ini berpotensi memicu kemacetan. Simak rute aksi damai dan enam tuntutan driver online di Jogja dan Sleman.
Film Star Wars: The Mandalorian and Grogu hanya meraih skor 61% di Rotten Tomatoes, tetapi tetap dipuji penggemar Star Wars.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 19 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Nyeri dada seperti ditusuk bisa menjadi tanda robekan aorta mematikan. Dokter mengingatkan penanganan cepat penting untuk mencegah kematian.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.