Kasus TKD Condongcatur Sleman, Polda DIY Ungkap Dana Rp1,3 M Eks Lurah
Modus sewa ilegal TKD Condongcatur terbongkar, 17 penyewa setor Rp1,3 miliar, negara rugi Rp1,7 miliar.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Penyebaran Covid-19 di Kota Jogja meningkat dari hari ke hari. Setelah muncul klaster Soto Lamongan, kini satu toko kelontong di Lempuyangan terpaksa tutup karena terjadi infeksi virus Corona.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan tes swab atau uji usap dilakukan kepada pedagang kelontong pada 25 Agustus 2020. Sehari berselang pedagang tersebut dinyatakan meninggal dunia. Lantas pada 29 Agustus 2020, hasil swab keluar dan pedagang yang sudah almarhum itu dinyatakan positif Covid-19. "Sebelumnya rapid rest dan rawat inap, karena gejala demam, batuk, dan sesak napas serta keringat dingin," ujarnya. Heroe mengatakan kasus Lempuyangan ini bermula dari pengemudi mobil antar kota.
Pada 30 Agustus 2020, anggota keluarga pedagang yang sudah meninggal dunia menjalani uji swab dan hasilnya keluar pada 1 September 2020. Dari empat orang yang diperiksa, dua orang dinyatakan positif, satu orang negatif, dan satu orang lainnya belum keluar hasilnya. "Keluarga diketahui positif kemarin sore," katanya.
"Saat ini kami lakukan penelusuran, terutama terkait riwayat interaksi dan mobilitasnya."
Pemkot Jogja telah menutup toko kelontong tersebut. Selain, warga yang sempat membeli di toko tersebut diminta melakukan isolasi mandiri sembari menunggu hasil proses tracing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Modus sewa ilegal TKD Condongcatur terbongkar, 17 penyewa setor Rp1,3 miliar, negara rugi Rp1,7 miliar.
UEFA mengecam keputusan FIFA mencabut sanksi kartu merah Folarin Balogun dan menilai langkah itu mengancam integritas Piala Dunia 2026.
Said Iqbal membatalkan kunjungan ke ByteDance setelah DPR, pemerintah, dan Tokopedia-TikTok sepakat menghindari PHK sekitar 1.250 karyawan.
PSS Sleman resmi berpisah dengan Nuri Fasya. Manajemen mengapresiasi dedikasi, semangat juang, dan karakter pantang menyerah sang bek.
Pemkab Bantul menerapkan sistem pembobotan nilai jika bakal calon lurah lebih dari lima orang pada Pilur 2026 sesuai Perbup No. 47/2026.
JBBA 2026 mendorong korporasi dan instansi publik mengadopsi ekonomi berkelanjutan sebagai strategi bisnis dan tata kelola.