MacSync Menyusup ke Mac, Begini Modus Malware Curi Data
MacSync versi terbaru mengincar pengguna Mac dengan infostealer dan backdoor. Password, data browser, kripto hingga Keychain dapat dicuri.
Pelaku pembunuhan di kampus AKRB digelandang petugas di Mapolres Bantul, Jumat (4/9/2020). /Harian Jogja-Jumali.
Harianjogja.com, BANTUL--Polres Bantul bersama dengan Polda DIY berhasil menangkap Yuli Widodo, 46, pelaku pencurian dan pembunuhan yang terjadi lima tahun lalu di kampus AKRB, Banguntapan, Bantul.
Warga Gendeng GK 4/975 Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja itu ditangkap usai petugas melakukan pencocokan sidik jari laten yang dikoneksikan dengan sidik jari E-KTP. Dari hasil pencocokan, diraih identitas atas nama Yuli Widodo. Usai dirasa cocok, petugas pun mengamankan tersangka, Rabu (2/9/2020) lalu.
BACA JUGA : Polisi Sudah Kantongi Nama Pelaku Pembunuhan PSK Online
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 linggis dan obeng. Adapun peristiwa pencurian dan pembunuhan sendiri terjadi pada Senin (30/11/2015) lalu pukul 07.20 WIB.
Saat itu, saksi Bambang, 35, warga Bangunjiwo, Kasihan datang ke kantor kampus AKRB di Jalan Janti No.3/47 Karangjambe, Banguntapan, Bantul, tetapi kantor tutup. Kemudian Bambang menelpon saksi lainnya, Danang Sudarmono, 38, selaku karyawan kampus AKRB.
Keduanya kemudian masuk melalui genting dan mendapati korban dalam keadaan meninggal dengan luka terbuka di bagian kening dan bagian lainnya .
Selain itu, ditemukan almari bagian keuangan dalam keadaan terbuka dan acak-acakan, namun uang dan barang tidak ada yang hilang.
BACA JUGA : Polisi Masih Dalami Kasus Pembunuhan PSK Online di Sleman
Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudi Satria di Mapolres Bantul, Jumat (4/9) siang mengatakan, telah melakukan penyelidikan atas kasus 5 tahun lalu, selama sebulan terakhir.
Awalnya, jawatannya melakukan pencocokan sidik jari dari kasus yang sempat dilakukan oleh tersangka, yakni pencurian di SMA Depok, Sleman, beberapa tahun lalu. Usai divonis satu tahun penjara, pelaku langsung melakukan aksinya di kampus AKRB.
“Jadi kuncinya adalah aksinya di SMA Depok. Dari sana, kami cocokan sidik jari dengan sidik jari yang ditinggalkan di kampus AKRB. Memang butuh waktu, karena harus memadukan dengan data yang lainnya,” terang dia.
BACA JUGA : Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan di Sendang
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 20 tahun dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MacSync versi terbaru mengincar pengguna Mac dengan infostealer dan backdoor. Password, data browser, kripto hingga Keychain dapat dicuri.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.