Resmi! Romelu Lukaku Gabung Fenerbahce, Nilai Transfer 6 Juta Euro
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
Pelaku pembunuhan di kampus AKRB digelandang petugas di Mapolres Bantul, Jumat (4/9/2020). /Harian Jogja-Jumali.
Harianjogja.com, BANTUL--Polres Bantul bersama dengan Polda DIY berhasil menangkap Yuli Widodo, 46, pelaku pencurian dan pembunuhan yang terjadi lima tahun lalu di kampus AKRB, Banguntapan, Bantul.
Warga Gendeng GK 4/975 Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja itu ditangkap usai petugas melakukan pencocokan sidik jari laten yang dikoneksikan dengan sidik jari E-KTP. Dari hasil pencocokan, diraih identitas atas nama Yuli Widodo. Usai dirasa cocok, petugas pun mengamankan tersangka, Rabu (2/9/2020) lalu.
BACA JUGA : Polisi Sudah Kantongi Nama Pelaku Pembunuhan PSK Online
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 linggis dan obeng. Adapun peristiwa pencurian dan pembunuhan sendiri terjadi pada Senin (30/11/2015) lalu pukul 07.20 WIB.
Saat itu, saksi Bambang, 35, warga Bangunjiwo, Kasihan datang ke kantor kampus AKRB di Jalan Janti No.3/47 Karangjambe, Banguntapan, Bantul, tetapi kantor tutup. Kemudian Bambang menelpon saksi lainnya, Danang Sudarmono, 38, selaku karyawan kampus AKRB.
Keduanya kemudian masuk melalui genting dan mendapati korban dalam keadaan meninggal dengan luka terbuka di bagian kening dan bagian lainnya .
Selain itu, ditemukan almari bagian keuangan dalam keadaan terbuka dan acak-acakan, namun uang dan barang tidak ada yang hilang.
BACA JUGA : Polisi Masih Dalami Kasus Pembunuhan PSK Online di Sleman
Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudi Satria di Mapolres Bantul, Jumat (4/9) siang mengatakan, telah melakukan penyelidikan atas kasus 5 tahun lalu, selama sebulan terakhir.
Awalnya, jawatannya melakukan pencocokan sidik jari dari kasus yang sempat dilakukan oleh tersangka, yakni pencurian di SMA Depok, Sleman, beberapa tahun lalu. Usai divonis satu tahun penjara, pelaku langsung melakukan aksinya di kampus AKRB.
“Jadi kuncinya adalah aksinya di SMA Depok. Dari sana, kami cocokan sidik jari dengan sidik jari yang ditinggalkan di kampus AKRB. Memang butuh waktu, karena harus memadukan dengan data yang lainnya,” terang dia.
BACA JUGA : Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan di Sendang
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 20 tahun dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.