BPBD Gunungkidul Kaji Sinkhole Tileng Bersama Tim Undip
BPBD Gunungkidul menggandeng tim ahli Undip untuk mengkaji sinkhole di Tileng, Girisubo, yang terus melebar di area pertanian warga.
Foto Ilustrasi Pelantikan pejabat Pemkab Gunungkidul pada 2019./Harian Jogja-Rahmat Jiwandono
Harianjogja.com, WONOSARI--Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono memastikan pelaksanaan lelang jabatan untuk posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gunungkidul dilakukan setelah pilkada. Rencananya ada lima posisi yang akan dilakukan seleksi secara terbuka.
“Berdasarkan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara [KASN] tahapan seleksi terbuka tahun ini untuk dihentikan,” kata Drajad, Senin (7/9/2020).
Rencananya lelang akan dibuka kembali setelah pilkada. Adapun jumlah lowongan yang dibuka akan bertambah karena ada beberapa pejabat yang telah pensiun. Drajad menjelaskan, posisi yang kosong di antaranya staf ahli bupati dan asisten II bidang perekonomian dan pembangunan.
BACA JUGA : Ada Larangan, Lelang Jabatan di Gunungkidul Jalan Terus
“Sebenaranya tahun ini ada seleksi terbuka untuk tiga kepala OPD, tapi dihentikan. Jadi saat dibuka lagi seleksi, kemungkinan ada lima lowongan yang dilelangkan,” ungkapnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Anik Indarwati mengatakan, keputusan penghentian proses lelang jabatan di tahun ini berdasarkan KASN.
“Penghentian dilakukan sejak 28 Juli lalu melalui pengumuman yang dibuat oleh pansel,” kata Anik kepada wartawan, Jumat.
BACA JUGA : Suharsono dan Abdul Halim Muslih Segera Lepaskan
Anik menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat proses seleksi dihentikan. Selain adanya kebijakan yang berkaitan dengan kebijakan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, juga disebabkan adanya pelaksanaan pilkada di Gunungkidul. Ia menuturkan, keputusan menghentikan agar tidak ada proses intervensi berbagai kepentingan dalam gelaran pesta demokrasi ini.
“Peserta tes bisa menerima alasan penghentian ini,” katanya.
Disinggung mengenai tahapan tes sebelum adanya penghentian, Anik mengakui peserta seleksi sudah melalui tahapan uji kompetensi. Menurut dia, para peserta ini tidak perlu khawatir karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No.15/2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang diperkuat dengan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional No.26/2019 tentang Pembina Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, maka hasil uji kompetensi berlaku selama tiga tahun.
“Peserta yang ikut tes tidak perlu khawatir karena bisa ikut seleksi di pendaftaran berikutnya dan nilai hasil dari uji kompetensi bisa digunakan sebagai dasar penilaian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul menggandeng tim ahli Undip untuk mengkaji sinkhole di Tileng, Girisubo, yang terus melebar di area pertanian warga.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.