Advertisement
Suharsono dan Abdul Halim Muslih Segera Lepaskan Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan mengirimkan surat kepada Pemda DIY terkait dengan rencana cuti Bupati dan Wakil Bupati Bantul 26 hingga 5 Desember mendatang.
Bupati Bantul Suharsono dan Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih yang pecah kongsi dan bertarung di Pilkada Bantul 2020 wajib cuti selama masa tahapan kampanye berlangsung.
Advertisement
Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan, pengajuan cuti ini sudah sesuai dengan Permendagri No.1/ 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara. Di mana sesuai dengan koordinasi dengan pemda DIY, telah disusun tahapan terkait tahapan cuti bupati dan wakil bupati di Pilkada 2020.
Cuti akan dilaksanakan mulai dari 26 september sampai 5 desember 2020, tetapi ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pada 4 hingga 6 September, bupati dan wakil bupati akan mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“Itu sudah kami proses baik untuk calon bupati Pak Suharsono, maupun calon bupati Pak Abdul Halim Muslih. Semua sudah kami ajukan ke gubernur DIY,” kata Helmi, Selasa (1/9/2020).
Setelah diajukan, ditargerkan gubernur DIY telah memberikan cuti di luar tanggungan negara pada 7 hingga 8 September. Lalu pada 8-11 September, gubernur DIY akan mengajukan tiga calon pejabat sementara bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Tentunya tiga calon ini adalah pimpinan tinggi pratama yang ada di lingkungan Pemda DIY,” lanjut Helmi.
Setelah itu, pada 14 hingga 23 September, Mendagri akan menunjuk pejabat sementara berdasar usulan dari gubernur DIY. Sedangkan 23 Spetember akan ada penetapan calon bupati dan wakil bupati, sementara pejabat sementara akan dikukuhkan oleh gubernur DIY pada 24 September. “Mulai 26 September hingga 5 Desember akan memasuki masa kampanye. Pejabat sementara bupati nantinya akan mulai bekerja,” terang Helmi.
Helmi memastikan selama menjalani cuti, baik Suharsono, maupun Abdul Halim Muslih dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya. kecuali, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, kecelakaan kerja dan tunjangan kematian. “Soal sanksi menjadi kewenangan dari Bawaslu nantinya,” ucap Helmi.
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Bantul, Suparman mengatakan, karena kewenangan dari pejabat sementara terbatas, maka saat ini jawatannya berupaya menyelesaikan produk hukum yang ada sebelum pelaksaanan cuti oleh bupati maupun wakil bupati.
“Sebab pejabat sementara tidak diperbolehkan untuk mengesahkan perda maupun perbup tanpa persetujuan menteri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
- Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Advertisement