Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot yang Bisa Tersenyum dengan Kulit Hidup di Wajahnya
Ilmuwan Jepang membuat wajah robot yang bisa tersenyum karena wajahnya menyalin struktur jaringan kulit manusia.
Unit Reskrim Polsek Mlati saat menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Mapolsek Mlati, Rabu (23/9/2020). /Harian Jogja-Lajeng Padmaratri
Harianjogja.com, SLEMAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati menangkap tiga pemuda asal Kabupaten Sleman lantaran menganiaya Awang Wikantoro, 23, pemuda asal Mlati, Sleman hingga masuk rumah sakit dan meninggal dunia.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menerangkan ketiga tersangka yaitu AA, 31, DIH, 26, dan S, 42 ditangkap pada Selasa (8/9/2020) lalu setelah kasus penganiayaan ini dilaporkan pada 22 Juli lalu. "Saat ini, kepada ketiganya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Mlati," kata dia pada Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Perkuat Ekonomi, Sleman Harus Dorong Pengusaha Kecil Berproduksi
Hariyanto menerangkan kejadian penganiayaan ini bermula dari kecurigaan para tersangka bahwa korban telah mengambil satu unit ponsel dari seorang teman tersangka yang bernama Wahyudi. Hal itu diketahui karena korban suatu kali pernah datang ke lokasi tambal ban milik Wahyudi yang bertepatan dengan waktu kejadian ponselnya hilang.
"Beberapa hari kemudian korban membawa HP itu ke tersangka AA dan bermaksud menanyakan cara me-restart HP itu, dari situ tersangka merasa bahwa HP itu mirip dengan yang dimiliki oleh rekannya," lanjut Hariyanto.
Baca juga: Ada Bincang-Bincang Seputar Tanaman Hias di FKY 2020 Hari Ini, Yuk Intip Keseruannya
Pada Selasa (14/7/2020), korban dipanggil oleh ketiga tersangka untuk datang ke sebelah timur Pasar Kutu di Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman. Saat itulah korban mengaku telah mengambil ponsel milik Wahyudi dan sudah dijual secara daring.
"Pengakuan itu membuat tersangka mengeroyok korban dengan dipukul menggunakan tangan kosong dan salah seorang tersangka ada yang memukulnya dengan helm," ungkapnya.
Penganiayaan itu membuat korban mengalami luka di kepala, wajah, dan badannya. Setelah dirawat selama lima hari di RS Bhayangkara Polda DIY, korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke-3e subsider 351 ayat 3 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ilmuwan Jepang membuat wajah robot yang bisa tersenyum karena wajahnya menyalin struktur jaringan kulit manusia.
Akses parkir bus Abu Bakar Ali II Jogja diatur satu arah. Bus wisata wajib memutar lewat Stadion Kridosono menuju Malioboro.
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.
Pendaki asal Riau patah tulang saat mendaki Gunung Rinjani. Tim TNGR dan EMHC lakukan evakuasi di jalur Pelawangan Sembalun.
DPP Gunungkidul menyiapkan strategi antisipasi gagal panen saat musim kemarau dengan percepatan tanam dan benih padi umur pendek
OJK menargetkan satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off terbentuk pada 2026 untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.