Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Mapolres Kulonprogo, Kamis (1/10/2020)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, meringkus dua warga Jawa Tengah karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kulonprogo. Keduanya diduga merupakan jaringan pengedar lintas provinsi.
Kedua pelaku itu adalah Agung Ariyanto, alias Dalijo, 39, warga Mandisari, Parakan, Temanggung, Jateng dan Aditya Rahma Prasetya alias Adit, 29, warga Kebokura, Sumpiuh, Banyumas, Jateng. Keduanya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kulonprogo pada Minggu (16/8/2020) di jalan Magelang, Mlati, Sleman.
Kasatresnarkoba, Polres Kulonprogo, AKP Irwan menerangkan ungkap kasus narkoba ini bermula dari penyelidikan opsnal unit II Satresnarkoba Polres Kulonprogo di wilayah Kapanewon Nanggulan pada 4 Agustus 2020 lalu. Diperoleh informasi ada peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan dan pengumpulan data, petugas kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Sleman. Para pelaku kemudian ditangkap.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu paket dalam kemasan lakban warna coklat berisi sabu seberat 1,4 gram di dalam celana dalam milik pelaku Adit. Dalam pemeriksaan, Adit mengaku barang tersebut didapat dari pelaku lain yaitu Agung dengan cara membeli.
"Kemudian dari keterangan pelaku kedua [Agung] diakui bahwa benar barang dalam kemasan lakban warna coklat diduga sabu-sabu tersebut akan dijual kepada seseorang di wilayah Kulonprogo," jelas Irwan dalam rilis kasus narkoba di Mapolres Kulonprogo, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Waralaba Dikeluarkan Pemkab Bantul, Hanya Satu yang Berdiri
Irwan mengatakan pelaku Agung memperoleh barang haram tersebut dari seseorang secara online. Komunikasi antara agung dan penjual dilakukan lewat WhatsApp. Setelah setuju dengan harga, keduanya lantas bertemu. "Pelaku [Agung] berdasarkan pemeriksaan kami sudah beberapa kali memesan sabu dari orang itu, saat ini kami masih melakukan pelacakan terhadap si penjual," ujarnya.
Dikatakan Irwan, para pelaku ini merupakan jaringan pengedar sabu lintas provinsi, dengan sasaran wilayah DIY dan Jateng. "Dugaan kami ini merupakan jaringan regional Jogja-Jateng. Sementara kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa bandarnya," ucapnya.
Terhadap dua pelaku yang sudah ditangkap, polisi akan mengenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 / 2009 Tentang Narkotika atau pasal 127 ayat 1 (satu) huruf a Undang-Undang RI No. 35/ 2009 Tentang Narkotika dengan ancama hukuman penjara selama 10 tahun.
Simpan Jarum di Botol Deodoran
Dalam kesempatan yang sama, Satresnarkoba Polres Kulonprogo juga mengungkap kasus penyalahgunaan sabu-sabu dengan pelaku Bernadus Febri Romandika alias Gambul, 25. Pelaku ditangkap di Gedongtengen, Jogja, pada Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: 1.885 Warga DIY Sembuh dari Covid-19
Seperti halnya kasus sebelumnya, penangkapan Gambul ini juga bermula dari penyelidikan opsnal unit II Satresnarkoba Polres Kulonprogo, di woalah Kapanewon Kalibawang, pada Sabtu (12/9/2020). Dari penyelidikan itu, diketahui pelaku Gambul merupakan pengguna sabu yang tinggal di Jogja. Petugas lantas diterjunkan untuk menangkap pelaku di kediamannya.
"Dan benar, setelah kami geledah didapati barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Untuk mengelabuhi petugas, jarum yang digunakan sebagai alat hisap disembunyikan di botol deodorant, sementara untuk alat berupa bong sudah dibuang pelaku," kata Irwan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 / 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berhasil menekan volume sampah. Sistem transporter dan bank sampah kini berjalan lebih tertata.
Mobil listrik bekas makin diminati di tengah kenaikan harga BBM. Penjualan mobil diesel bekas justru melambat di pasar otomotif domestik.