Jangan Salah Paham, Ini Bedanya MHEV, HEV, PHEV, dan REEV
Masih bingung membedakan MHEV, HEV, PHEV, dan REEV? Simak penjelasan lengkap cara kerja, kelebihan, dan peran mesin bensin pada setiap teknologi mobil elektrifi
Ilustrasi makanan dan minuman di swalayan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul telah mengeluarkan sebanyak lima surat rekomendasi jarak sebagai bagian dari syarat pendirian toko waralaba di wilayahnya.
Dari lima surat rekomendasi tersebut, hanya satu toko waralaba yang akhirnya berdiri dan beroperasi yakni di Dusun Mancingan, Parangtritis, Kretek.
Baca juga: Ini Risikonya Setelah Ekonomi Masuk Jurang Resesi
“Empat lainnya gagal berdiri dan beroperasi. Sebab, mereka terkendala dengan beberapa persyaratan komitmen,” kata Kepala Disdag Bantul Sukrisna Dwi Susanta, Rabu (30/9/2020).
Adapun syarat komitmen yang dimaksud adalah izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan dan tata ruang. Menurut Sukrisna, dasar pemberian rekomendasi jarak dikeluarkan pihaknya didasarkan kepada Perda No.21/2018.
Dalam perda tersebut dijelaskan jarak antara toko modern dan toko berjejaring atau waralaba seperti minimarket, supermarket, dan departement store, dengan pasar rakyat paling dekat 3.000 meter atau tiga kilometer.
Baca juga: Pemda Tegaskan Belum Buka Sekolah Tatap Muka di DIY
“Kami mengacu kepada Perda tersebut saat mengeluarkan surat rekomendasi jarak. Untuk bisa berdiri tentu harus memenuhi persyaratan lainnya. Dan, hal itu tidak berada di tempat kami. Karena kami hanya memberikan rekomendasi jarak. Jika kurang dari 3 kilometer tentu tidak akan kami berikan rekomendasi,” terang dia.
Kendati demikian, di Perda No. 21/2018 tersebut ada pengecualian. Sukrina menyebut jika ada enam kuota pendirian toko waralaba yang diakomodir oleh Perda No.21/2018, tanpa harus mematuhi aturan jarak paling dekat tiga kilometer dari pasar rakyat.
“Di sepanjang Jalan Ring Road Selatan itu ada enam kuota. Tiga di sisi utara, dan tiga di sisi selatan jalan,” papar Sukrisna.
Sukrina menyatakan, sejauh ini pihaknya juga melihat ada dua toko waralaba yang tidak mengantongi izin dan juga rekomendasi jarak dari Disdag. Satu toko waralaba di Kecamatan Bantul dan satu toko waralaba lainnya di Kecamatan Imogiri.
“Kami sudah beri surat peringatan kepada mereka. Sekarang logonya pun sudah dihilangkan,” jelasnya.
Ketua Komisi B DPRD Bantul Wildan Nafis mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait perizinan toko waralaba di wilayahnya. Hal ini menyusul adanya penolakan dari warga Mancingan, Parangtritis terkait berdirinya toko waralaba yang dinilai akan mematikan perekonomian mereka.
“Akan kami kaji lebih dalam lagi. Termasuk keberadaan toko waralaba yang melanggar aturan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Masih bingung membedakan MHEV, HEV, PHEV, dan REEV? Simak penjelasan lengkap cara kerja, kelebihan, dan peran mesin bensin pada setiap teknologi mobil elektrifi
Kasus dugaan keracunan MBG di Kulonprogo meluas hingga 105 korban. Dinkes menemukan dugaan pelanggaran pengolahan makanan, sementara ibu hamil dan ibu menyusui
Prospek bisnis lapangan padel di Indonesia: modal Rp1 miliar, target pasar luas, dan strategi sukses. Simak peluang, tantangan, dan tips memulai usaha padel!
Polisi memburu pelaku pencurian tabung gas LPG 3 kg yang viral dikejar warga di Dlingo, Bantul. Pelaku disebut sudah beberapa kali beraksi dan masih dalam penye
Google menghadirkan fitur Private Space di Android 15 untuk menyembunyikan aplikasi sensitif dan melindunginya dengan PIN atau sandi khusus. Simak cara kerjanya
BRSPA Dinsos DIY menggelar Peningkatan Kapasitas Safeguarding Bagi Pengelola Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak di Kantor Kalurahan Sendangtirto.