DPRD Gunungkidul Minta Proyek Infrastruktur 2026 Berkualitas dan Tepat Waktu
Komisi C DPRD Gunungkidul meminta proyek infrastruktur 2026 selesai tepat waktu dan berkualitas agar tak mengganggu penyerapan anggaran.
Ilustrasi CCTV. /Reuters
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tilang CCTV mulai diterapkan di wilayah DIY. Meski belum ada di Gunungkidul, jajaran Satlantas Polres Gunungkidul ikut menyosialisasikan kebijakan penilangan secara elekrtonik ini ke masyarakat.
Kasatlantas Polres Gunungkidul AKP Anang Tri Nuviyan mengatakan, di wilayah DIY baru empat lokasi yang terpasang sarana tilang CCTV atau electronic traffic law enforcement (E-TLE), yakni di wilayah Wates, Kulonprogo; Ngabean, Kota Jogja; Maguwoharjo, Sleman dan lokasi di wilayah perbatasan Bantul-Gunungkidul.
Ia mengungkapkan, khusus untuk Gunungkidul belum dilakukan penilangan model ini karena terkendala peralatan yang harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Proyeksi Ekonomi Indonesia 2021, Luhut: Tumbuh 5%
Meski demikian, sambung Anang, pihaknya memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan tilang CCTV ini karena tidak lepas adanya mobilitas masyarkat Gunungkidul ke wilayah lain di DIY sehingga berpotensi kena tilang apabila tidak menaati peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan, tilang model ini dilengkapi dengan perangkat kamera canggih yang bisa memotret nomor kendaraan pelanggar.
Di lokasi yang dipasang E-TLE akan melakukan pengawasan selama 24 jam sehingga setiap pelangaran yang terjadi bisa terekam. “Meski tidak ada petugas di lapangan, tapi dengan kamera yang terpasang sudah bisa mencatat pealnggaran yang terjadi,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Ia menjelaskan, apabila pengendara terbukti melanggar, petugas akan mengirimkan foto bukti pelanggaran dan surat tilang ke alamat yang tertera dalam Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). “Jadi sosialisasi bagian dari memberikan pemahaman ke masyarakaat tentang tilang CCTV. Sebab, meski tidak ada petugas jaga, tapi pelanggaran lalu lintas tetap bisa ditindak,” katanya.
Untuk sosialisasi, sudah mengundang seluruh anggota bhabinkamtibmas di seluruh kalurahan untuk meneruskan ke masyarakat. Selain itu, sosialisasi juga sudah menyasar ke seluruh kapanewon di Gunungkidul.
Baca Juga: ICJR Sebut Polri Sudah Diskriminatif terhadap Anggotanya yang Gay
“Jadi inti dari sosialisasi, meski di Gunungkidul belum terpasang, warga jangan sampai kaget apabila ada kiriman bukti pelanggaran. Sebab, setiap warga bisa saja menjadi pelanggar terutama yang sering berpergian ke luar daerah karena memang secara umum tilang CCTV sudah mulai diterapkan di wilayah DIY,” katanya.
Salah seorang warga Wonosari, Didit Prasetyo berharap terus ada upaya sosialisasi agar masyarakat tidak terkejut dengan penerapan tilang yang menggunakan CCTV ini. adanya kebijakan ini ia berjanji akan lebih berhati-hati saat berkendara agar tidak terkena tilang. “Harus lebih hati-hati karena sekarang pencatatan pelanggaran tidak hanya pada saat ada petugas, tapi sudah mulai mengunakan teknologi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi C DPRD Gunungkidul meminta proyek infrastruktur 2026 selesai tepat waktu dan berkualitas agar tak mengganggu penyerapan anggaran.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.
Sleman Creative Weeks 2026 menghadirkan empat agenda seni dan budaya mulai 27 September hingga Oktober, termasuk festival film dan layang-layang.