PDI Perjuangan DIY Luncurkan BAIS Yogyakarta untuk Soekarno Cup
DPD PDI Perjuangan DIY meluncurkan BAIS Yogyakarta untuk berlaga di Soekarno Cup 2026 dengan target meraih gelar juara.
Beberapa pihak dari PT Garuda Mitra Sejati memberikan klarifikasi tentang kasus pencatutan nama perusahaan dalam tes kerja. Mereka adalah Renny setyawati selaku Corporate Legal Manager PT Garuda Mitra Sejati, Diana Eko Widyastuti selaku Inhouse Lawyer PT Garuda Mitra Sejati, Dr. Achiel Suyanto S, S.H.,M.H.,M.B.A selamu inhouse lawyer PT Garuda Mitra Sejati, dan Victor Apri selaku Corporate HRD PT Garuda Mitra Sejati./Ist
Harianjogja.com, JOGJA - Sehubungan dengan munculnya kejadian yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan PT Garuda Mitra Sejati yang menaungi The Rich Jogja Hotel, Jogja City Mall, Sleman City Hall dan Top Malioboro Hotel, kami mengimbau kepada para calon karyawan untuk lebih berhati-hati terhadap informasi di media online mengenai proses rekrutmen PT Garuda Mitra Sejati.
Adapun kronologi kejadian tersebut yaitu pada hari Kamis, 24 Oktober 2020 pada pukul 11.00 WIB, karyawan PT Garuda Mitra Sejati mendapat konfirmasi adanya undangan tes calon karyawan untuk mengikuti seleksi dengan persyaratan-persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Nama perusahaan telah dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan PT Garuda Mitra Sejati yaitu dengan memberikan persyaratan khusus bagi calon karyawan antara lain mewajibkan calon karyawan memesan tiket atau akomodasi yang telah ditentukan maupun pembayaran uang dengan jumlah tertentu. Dimana PT Garuda Mitra Sejati tidak pernah melakukan hal tersebut, sehingga menimbulkan potensi merugikan calon karyawan.
Dr.Achiel Suyanto S, S.H., M.H., M.B.A selaku Inhouse Lawyer PT Garuda Mitra Sejati menyampaikan bahwa untuk menghindari kerugian kepada masyarakat pencari kerja dimohon lebih cermat, hati-hati dan waspada terhadap modus yang dilakukan pelaku.
"Oleh karena itu calon pekerja harus memastikan terlebih dahulu tentang kebenaran pengumuman pemanggilan interview tersebut dengan cara konfirmasi ke hotline kami di nomor 0274- 623143," tuturnya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (29/10/2020).
Untuk langkah Hukum PT Garuda Mitra Sejati telah melaporkan hal tersebut ke Polda DIY pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan nomor reg 0540/X/2020/DIY/SPKT. "Harapannya dengan langkah hukum dan tindakan preventif yang sudah dilakukan PT Garuda Mitra Sejati dapat membantu para calon karyawan untuk menghindari kerugian dari tindakan tidak bertanggung jawab ini," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPD PDI Perjuangan DIY meluncurkan BAIS Yogyakarta untuk berlaga di Soekarno Cup 2026 dengan target meraih gelar juara.
Kejari Karanganyar melanjutkan penyidikan dugaan korupsi retribusi PKL. Sekitar 20 saksi telah diperiksa dan mantan kepala dinas AM kembali dimintai keterangan.
Persib Bandung mengalahkan Persija Jakarta 2-1 di semifinal Piala Presiden 2026 dan memastikan tiket ke partai final.
Pasien obesitas dengan berat badan hampir 300 kilogram di Sragen meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSSP Sragen.
BPBD Gunungkidul mencatat bantuan air bersih mencapai 698 tangki atau 3,49 juta liter. Distribusi diperkirakan berlanjut hingga musim kemarau berakhir.
KH Marsudi Syuhud menyatakan siap maju sebagai calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 setelah mendapat dukungan dari PWNU dan PCNU.