DPAD dan DPRD DIY Ajak Warga Kerek Budaya Literasi
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY berkolaborasi menggenjot budaya literasi lewat Program Bedah Buku
Beberapa pihak dari PT Garuda Mitra Sejati memberikan klarifikasi tentang kasus pencatutan nama perusahaan dalam tes kerja. Mereka adalah Renny setyawati selaku Corporate Legal Manager PT Garuda Mitra Sejati, Diana Eko Widyastuti selaku Inhouse Lawyer PT Garuda Mitra Sejati, Dr. Achiel Suyanto S, S.H.,M.H.,M.B.A selamu inhouse lawyer PT Garuda Mitra Sejati, dan Victor Apri selaku Corporate HRD PT Garuda Mitra Sejati./Ist
Harianjogja.com, JOGJA - Sehubungan dengan munculnya kejadian yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan PT Garuda Mitra Sejati yang menaungi The Rich Jogja Hotel, Jogja City Mall, Sleman City Hall dan Top Malioboro Hotel, kami mengimbau kepada para calon karyawan untuk lebih berhati-hati terhadap informasi di media online mengenai proses rekrutmen PT Garuda Mitra Sejati.
Adapun kronologi kejadian tersebut yaitu pada hari Kamis, 24 Oktober 2020 pada pukul 11.00 WIB, karyawan PT Garuda Mitra Sejati mendapat konfirmasi adanya undangan tes calon karyawan untuk mengikuti seleksi dengan persyaratan-persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Nama perusahaan telah dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan PT Garuda Mitra Sejati yaitu dengan memberikan persyaratan khusus bagi calon karyawan antara lain mewajibkan calon karyawan memesan tiket atau akomodasi yang telah ditentukan maupun pembayaran uang dengan jumlah tertentu. Dimana PT Garuda Mitra Sejati tidak pernah melakukan hal tersebut, sehingga menimbulkan potensi merugikan calon karyawan.
Dr.Achiel Suyanto S, S.H., M.H., M.B.A selaku Inhouse Lawyer PT Garuda Mitra Sejati menyampaikan bahwa untuk menghindari kerugian kepada masyarakat pencari kerja dimohon lebih cermat, hati-hati dan waspada terhadap modus yang dilakukan pelaku.
"Oleh karena itu calon pekerja harus memastikan terlebih dahulu tentang kebenaran pengumuman pemanggilan interview tersebut dengan cara konfirmasi ke hotline kami di nomor 0274- 623143," tuturnya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (29/10/2020).
Untuk langkah Hukum PT Garuda Mitra Sejati telah melaporkan hal tersebut ke Polda DIY pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan nomor reg 0540/X/2020/DIY/SPKT. "Harapannya dengan langkah hukum dan tindakan preventif yang sudah dilakukan PT Garuda Mitra Sejati dapat membantu para calon karyawan untuk menghindari kerugian dari tindakan tidak bertanggung jawab ini," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY berkolaborasi menggenjot budaya literasi lewat Program Bedah Buku
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.
Normalisasi sungai di Jogja terhambat pemangkasan anggaran. BBWSO dan Pemkot andalkan kolaborasi untuk tangani Kali Code.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.
DPRD DIY ungkap persoalan serius perfilman Jogja, dari perizinan hingga perlindungan pekerja. Raperda disiapkan untuk menata industri.